
Pemerintah Pecat 1.906 PNS Korup dengan tidak Hormat!
Redaksi, CNBC Indonesia
13 August 2019 15:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan tenggat waktu penetapan Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) berakhir 30 April 2019.
Sampai dengan batas waktu tersebut, terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Batas waktu itu sudah disampaikan BKN pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dilansir situs Sekretariat Kabinet, Selasa (13/8/2019).
Mengenai progresnya, hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88% atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH, dengan rincian sebagai berikut:
Menurut Ridwan, angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya. Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.
Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.
Ridwan menjelaskan, dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan KemenPANRB pada tanggal 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan. Salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT.
Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri Nomor 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 tentang peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannnya dengan jabatan.
Sementara untuk lingkup instansi pusat, lanjut Ridwan, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden.
Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Kantor Pemerintahan Pindah ke Ibu Kota Baru, PNS Pindah Semua
Sampai dengan batas waktu tersebut, terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Batas waktu itu sudah disampaikan BKN pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dilansir situs Sekretariat Kabinet, Selasa (13/8/2019).
Menurut Ridwan, angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya. Dalam pemberitaan BKN sebelumnya sudah disampaikan ada beberapa kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH ini.
Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.
Ridwan menjelaskan, dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan KemenPANRB pada tanggal 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan. Salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT.
Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH sebagaimana Radiogram Mendagri Nomor 080/4393/SJ tanggal 28 Mei 2019 tentang peringatan kepada PPK Instansi Daerah agar segera memproses PTDH berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannnya dengan jabatan.
Sementara untuk lingkup instansi pusat, lanjut Ridwan, KemenPANRB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden.
Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Kantor Pemerintahan Pindah ke Ibu Kota Baru, PNS Pindah Semua
Most Popular