
Formasi Hingga Syarat Daftar CPNS 2021, Simak Nih Gaes!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera membuka seleksiĀ calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/6/2021).
"Semoga bulan ini (pendaftaran dimulai)," ujarnya.
Paryono menjelaskan, saat ini regulasi untuk pendaftaran CPNS sudah selesai. Namun, pengumuman waktu pasti belum dilakukan karena menunggu kelengkapan data.
Lanjutnya, pembukaan pendaftaran CPNS akan dilakukan berbarengan dengan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) baik guru maupun nonguru. Formasinya pun masih tetap sama seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Masih sama (formasinya)," jelasnya.
Sebagai informasi, total kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 1.275.384 formasi. Perinciannya, kebutuhan untuk pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 formasi.
Untuk kebutuhan pemda terdiri dari guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi dan PPPK nonguru 70.008 formasi serta CPNS 119.094 formasi.
Sambil menunggu pendaftaran seleksi CPNS tahun 2021 dibuka, ada baiknya Anda menyiapkan syarat-syaratnya dari sekarang. Sehingga pada saatnya dibuka nanti akan lebih mempermudah.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar seleksi CPNS adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini