Jangan Nekat! Pejabat Sementara Dilarang Mutasi & Pecat PNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 August 2019 15:21
Keputusan tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Plh maupun Plt
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas melarang pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) instansi pusat maupun daerah mengangkat, memindah, atau memberhentikan pegawainya.

Keputusan tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Plh maupun Plt dalam aspek kepegawaian yang dikeluarkan Kepala BKN

SE ini ditunjukkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan pejabat pembina kepegawaian instansi daerah seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (9/8/2019).



"Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," tulis Kepala BKN.

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu.

Kepala BKN menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," tegas Bima.


Berikut kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:

- Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;

- Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

- Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

- Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

- Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

- Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

- Memberikan izin belajar;

- Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan

- Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

"Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat."

Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.


"Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," sebut SE tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

[Gambas:Video CNBC]


(dob) Next Article BKN: PNS di Jakarta Banyak yang Tertular Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular