
Suap Bawang Putih Impor: Mentan akan Pecat Staf yang Terlibat
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
09 August 2019 13:59

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman akan menindak tegas pejabat dan PNS yang terlibat dalam persekongkolan kasus suap impor bawang putih. Dalam kasus suap impor bawang putih, KPK menetapkan 6 tersangka termasuk anggota DPR Nyoman Dhamantra.
"Satu kata, ada staf pertanian terlibat, aku pecat. Tidak ada surat peringatan. Sektor pertanian ada terlibat aku pecat," kata Amran seperti dikutip dari detikcom, Jumat (9/8/2019).
Menindaklanjuti kasus suap, Amran mengatakan, pihaknya sudah menyusun daftar hitam bagi 70 importir terkait pertanian. Selain itu ada juga importir yang menjalani proses hukum.
"Kedua kita proses hukum 782 importir. Kami kerja sama dengan kepolisian dan tersangka 409 orang. Tidak ada ruang bermain main di pertanian," tegasnya.
Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Nyoman Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
(dob/dob) Next Article Puluhan Karyawan Resign, KPK: Itu Hal yang Wajar
"Satu kata, ada staf pertanian terlibat, aku pecat. Tidak ada surat peringatan. Sektor pertanian ada terlibat aku pecat," kata Amran seperti dikutip dari detikcom, Jumat (9/8/2019).
Menindaklanjuti kasus suap, Amran mengatakan, pihaknya sudah menyusun daftar hitam bagi 70 importir terkait pertanian. Selain itu ada juga importir yang menjalani proses hukum.
"Kedua kita proses hukum 782 importir. Kami kerja sama dengan kepolisian dan tersangka 409 orang. Tidak ada ruang bermain main di pertanian," tegasnya.
Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Nyoman Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
(dob/dob) Next Article Puluhan Karyawan Resign, KPK: Itu Hal yang Wajar
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular