
Kasus Bawang Putih, KPK Geledah Kantor Kemendag dan Kementan
Redaksi, CNBC Indonesia
12 August 2019 18:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang di Kementan dan Kemendag. Hal ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Penggeledahan dilakukan pada Jum'at (9/8), termasuk kantor PT Indocev Money Changer
"Hasil geledah ada dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui pesan tertulis, Senin (12/8) dikutip dari CNN Indonesia.
KPK menggeledah apartemen anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra di Permata Hijau, dan rumah anaknya di Cilandak, Jakarta, Sabtu (10/8).
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Lembaga anti korupsi ini juga menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton.
Seperti diketahui impor bawang putih selama ini diatur berdasarkan kuota melibatkan banyak perusahaan. Kementan punya peran memberikan rekomendasi impor produk hortikultura, dan kemendag jadi pihak yang mengeluarkan izin impor.
(hoi/hoi) Next Article Geledah Kantor Kemendag 2 Jam, Penyidik KPK Bawa 2 Koper
"Hasil geledah ada dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui pesan tertulis, Senin (12/8) dikutip dari CNN Indonesia.
KPK menggeledah apartemen anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra di Permata Hijau, dan rumah anaknya di Cilandak, Jakarta, Sabtu (10/8).
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Lembaga anti korupsi ini juga menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton.
(hoi/hoi) Next Article Geledah Kantor Kemendag 2 Jam, Penyidik KPK Bawa 2 Koper
Most Popular