Eropa Hajar Biodiesel RI, Kemendag: Mereka Takut Tersaingi

S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
26 July 2019 20:50
Produk minyak sawit  digempur dari berbagai arah oleh Uni Eropa.
Foto: Ilustrasi biodiesel (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan mengklaim upaya Uni Eropa mengenakan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) terhadap impor biodiesel dari Indonesia sebagai upaya proteksionisme. Uni Eropa menganggap produsen biodiesel berbasis sawit di Indonesia disubsidi oleh pemerintah sehingga mengenakan BMIS.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyebut langkah Eropa ini sebagai strategi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam menolak produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) RI.

"Mereka nggak mau minyak nabati mereka yang dihasilkan di Eropa itu tersaingi minyak nabati dari Asia. Minyak sawit itu sangat efektif dari segala parameter, kita lebih kompetitif dibandingkan minyak bunga matahari, kedelai. Itulah kenapa kita," ujar Pradnyawati dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/7/2019).



Ia menjelaskan, publikasi proposal BMIS yang dimaksud Uni Eropa pada 23 Juli lalu mengundang spekulasi dan interpretasi yang tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan, proses penyelidikan Eropa ini belum berakhir dan besaran tersebut masih dapat berubah hingga keluar putusan final di Januari 2020.

Seperti diketahui, Uni Eropa akan mengenakan BMIS dengan besaran antara 8-18% dan dijadwalkan mulai berlaku 6 September 2019. Mereka mengklaim telah memiliki bukti kuat adanya subsidi yang dinikmati produsen biodiesel dari pemerintah Indonesia dalam bentuk pembiayaan ekspor, penghapusan pajak, dan penyediaan bahan baku CPO di harga yang sangat rendah.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, terdapat setidaknya tujuh perusahaan yang ekspor biodieselnya ke Benua Biru dikenakan BMIS, antara lain:

1. PT Ciliandra Perkasa sebesar 8%
2. PT Intibenua Perkasatama (Musim Mas Group) 16,3%
3. PT Musim Mas (Musim Mas Group) 16,3%
4. PT Pelita Agung Agrindustri (Permata Group) 18%
5. PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) 18%
6. PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) 15,7%
7. PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group) 15,7%
8. Perusahaan lainnya 18%



Hingga saat ini, Kemendag dan perusahaan-perusahaan terkait belum menerima notifikasi resmi dari Komisi Eropa. Setelahnya, perusahaan akan diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan tanggapan.

"Pemerintah akan menyampaikan tanggapan segera setelah menerima dokumen Preliminary Determination secara resmi," kata Pradnyawati.


(hoi/hoi) Next Article Gawat! Biodiesel RI Kena Tarif Anti-Subsidi dari Uni Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular