Perangkap Anti-Subsidi Eropa Bikin Eksportir Biodiesel Tamat

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
29 July 2019 19:43
Eksportir biodiesel Indonesia bakal sulit mengekspor produk biodiesel bila kena tarif bea masuk anti subsidi 18-100% lebih.
Foto: Ilustrasi biodiesel (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa telah mengirimkan proposal pengenaan bea masuk anti subsidi (BMAS) kepada eksportir biodiesel Indonesia. Adapun pengenaan bea masuk rencananya dikenakan 18% yang akan diterapkan pada tahun depan.

Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima rencana bea masuk anti subsidi yang direncanakan oleh Uni Eropa.  



Paulus pun menilai, jika BMAS dikenakan hingga 18% maka para eksportir dalam negeri tidak bisa melakukan ekspor lagi. Ini karena produk biodiesel Indonesia sulit bersaing dengan biodiesel negara lain atau produk sejenis dari Eropa.

"Ya enggak bisa ekspor lah. Susah 8%," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Paulus mengatakan kedatangannya ke Kemenko Perekonomian untuk melaporkan hasil dari kajian yang dilakukan para pengusaha. Para pengusaha pun berencana memberikan surat balasan untuk UE untuk mengetahui alasan memberikan BMAS hingga 18%.

"Kok bisa sekian persen sih, apa saja (alasannya). Dari situ kita akan berikan informasi balasan. Komplain lagi, ini enggak benar," jelasnya.

Menurutnya, saat ini menunggu hasil kajian resmi dari pemerintah untuk bisa segara mengirimkan dokumen resmi kepada UE dan diharapkan bisa selesai pada September mendatang. Dengan demikian mungkin UE mau mengurangi BMAS nya ke RI.

Uni Eropa akan memberlakukan BMAS mulai 6 September 2019 mendatang. Pengenaan BMAS permanen yang mengikat selama lima tahun ke depan rencananya akan berlaku mulai 4 Januari 2020.



"Sampai Septemberlah. Kalau bisa lebih rendah lagi kan mungkin banyak yang bisa ekspor. Yaudahlah kalau 5% sama aja kayak pajak biasa. Tapi kalau 18% atau 16% itu gede banget," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, terdapat setidaknya tujuh perusahaan yang ekspor biodieselnya ke Benua Biru dikenakan BMIS, antara lain:

1. PT Ciliandra Perkasa sebesar 8%
2. PT Intibenua Perkasatama (Musim Mas Group) 16,3%
3. PT Musim Mas (Musim Mas Group) 16,3%
4. PT Pelita Agung Agrindustri (Permata Group) 18%
5. PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) 18%
6. PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) 15,7%
7. PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group) 15,7%
8. Perusahaan lainnya 18%

(hoi/hoi) Next Article Gawat! Biodiesel RI Kena Tarif Anti-Subsidi dari Uni Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular