Hantu Shortfall Masih Penasaran, Amankah Diusir Pakai Utang?
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
23 July 2019 11:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperkirakan penerimaan negara pada tahun ini lagi-lagi tidak mencapai target. Sesuatu yang terus terjadi selama kurang lebih satu dekade terakhir.
Pemerintah telah mengeluarkan prognosis penerimaan perpajakan di 2019. Penerimaan pajak diramal tidak mencapai target atau shortfall hingga Rp 140 triliun tahun ini.
Shortfall adalah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I-2019, realisasi pendapatan pajak (tidak termasuk pendapatan kepabeanan dan cukai) hingga akhir Juni 2019 adalah Rp 603,3 triliun atau hanya 38,2% dari target APBN.
Kali terakhir penerimaan pajak mencapai target adalah pada 2008, bahkan lebih dari target. Saat itu, kebijakan sunset policy a la Darmin Nasution (kini Menko Perekonomian) sukses membawa penerimaan pajak 106,84% dari target.
Sebenarnya shortfall di sisi penerimaan menjadi tidak masalah karena toh belanja negara tidak optimal. Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi belanja negara sampai akhir 2019 adalah Rp 2.340,5 triliun atau 95,1% dari target. Kalau mau dirupiahkan berarti Rp 120,6 triliun.
Hitungan bodoh-bodohan, pemerintah tinggal mencari kekurangan sekitar Rp 20 triliun untuk membiayai belanja negara. Sekali lelang obligasi selesai masalah.
Ya, utang memang menjadi semacam obat pereda rasa sakit bagi penerimaan negara yang terus sulit mencapai target. Utang menjadi jaminan bahwa pemerintah tetap bisa menjalankan tugasnya meski penerimaan negara masih seret.
Utang bukan sesuatu yang salah. Bahkan yang salah adalah jika pemerintah sampai tidak bisa menjalankan tugasnya karena kekurangan uang. Tidak cuma pemerintah, pengusaha dan rumah tangga pun berutang kok.
Lagi pula, hitung-hitungan utang Indonesia masih sangat aman. Meski ada shortfall penerimaan, tetapi pemerintah memperkirakan defisit anggaran tetap terjaga di angka 1,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jauh dari batas atas yang ditetapkan UU Keuangan Negara yaitu 3% PDB.
Rasio utang pemerintah terhadap PDB juga sangat jauh dari kata berbahaya. Saat ini, rasio utang terhadap PDB masih di kisaran 30%. Sedangkan batas aman di UU Keuangan Negara adalah 60%.
Jadi selagi pemerintah berbenah untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, tidak ada salahnya berpaling kepada utang. Pokoknya asal dipakai untuk hal-hal produktif dan membuat pemerintahan tetap berjalan, utang bukan sebuah kesalahan.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Pemerintah telah mengeluarkan prognosis penerimaan perpajakan di 2019. Penerimaan pajak diramal tidak mencapai target atau shortfall hingga Rp 140 triliun tahun ini.
Shortfall adalah kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I-2019, realisasi pendapatan pajak (tidak termasuk pendapatan kepabeanan dan cukai) hingga akhir Juni 2019 adalah Rp 603,3 triliun atau hanya 38,2% dari target APBN.
Kali terakhir penerimaan pajak mencapai target adalah pada 2008, bahkan lebih dari target. Saat itu, kebijakan sunset policy a la Darmin Nasution (kini Menko Perekonomian) sukses membawa penerimaan pajak 106,84% dari target.
Sebenarnya shortfall di sisi penerimaan menjadi tidak masalah karena toh belanja negara tidak optimal. Kementerian Keuangan memperkirakan realisasi belanja negara sampai akhir 2019 adalah Rp 2.340,5 triliun atau 95,1% dari target. Kalau mau dirupiahkan berarti Rp 120,6 triliun.
Hitungan bodoh-bodohan, pemerintah tinggal mencari kekurangan sekitar Rp 20 triliun untuk membiayai belanja negara. Sekali lelang obligasi selesai masalah.
Ya, utang memang menjadi semacam obat pereda rasa sakit bagi penerimaan negara yang terus sulit mencapai target. Utang menjadi jaminan bahwa pemerintah tetap bisa menjalankan tugasnya meski penerimaan negara masih seret.
Utang bukan sesuatu yang salah. Bahkan yang salah adalah jika pemerintah sampai tidak bisa menjalankan tugasnya karena kekurangan uang. Tidak cuma pemerintah, pengusaha dan rumah tangga pun berutang kok.
Lagi pula, hitung-hitungan utang Indonesia masih sangat aman. Meski ada shortfall penerimaan, tetapi pemerintah memperkirakan defisit anggaran tetap terjaga di angka 1,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jauh dari batas atas yang ditetapkan UU Keuangan Negara yaitu 3% PDB.
Rasio utang pemerintah terhadap PDB juga sangat jauh dari kata berbahaya. Saat ini, rasio utang terhadap PDB masih di kisaran 30%. Sedangkan batas aman di UU Keuangan Negara adalah 60%.
Jadi selagi pemerintah berbenah untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, tidak ada salahnya berpaling kepada utang. Pokoknya asal dipakai untuk hal-hal produktif dan membuat pemerintahan tetap berjalan, utang bukan sebuah kesalahan.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2)
Next Page
Utang Bukan Tanpa Risiko
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular