
Dilirik 3 Kontraktor, Blok Gas Ini Kembali ke Pengelola Lama
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
22 July 2019 19:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah lama ditunggu, akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan untuk kontrak blok terminasi, Blok Corridor, di Sumatra Selatan.
Hari Senin (22/7), telah ditandatangani Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja (WK) Corridor oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kepala SKK Migas Dwi Sucipto dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Tampak hadir juga direksi Badan Usaha terkait.
Persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor telah ditetapkan dengan pemegang hak partisipasi (PI) ConocoPhillips (Grissik) Ltd sebesar 46% sebagai operator, Talisman Corridor Ltd (Repsol) sebesar 24%, dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30%. Hak partisipasi yang dimiliki tersebut sudah termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Ketiga kontraktor ini semula sama-sama mengincar untuk jadi pengelola di blok tersebut. Sebelumnya mereka memiliki porsi masing-masing 54% untuk Conoco, 10% Pertamina, dan 36% Repsol Energy.
Kontrak Bagi Hasil Blok Corridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 20 Desember 2023 dan menggunakan skema Gross Split. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar US$ 250 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 250 juta.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan, nantinya, pengelolaan blok Corridor akan dioperatori oleh Pertamina, namun untuk memastikan kelangsungan operasi, minimal pada tiga tahun pertama, ditambah masa transisi yang disepakati bersama, ConocoPhillips masih akan menjadi operator.
Kendati demikian, tambah Arcandra, hal tersebut tidak mengubah ketentuan dalam kontrak bagi hasil yang telah disepakati, seperti hak partisipasi, bonus tanda tangan, dan komitmen kerja pasti (KKP).
"Bentuk kontrak tetap sama, tetap gross split, cuma pindah kontraktor saja," tutur Arcandra.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menambahkan, pada dasarnya pemerintah bersikap adil dalam memutuskan perpanjangan kontrak ini, apalagi tidak ada penawaran yang lebih baik dari yang ditawarkan ketiga kontraktor tersebut.
"Pemerintah sebetulnya fair saja, karena tidak ada penawaran sejauh ini yang lebih baik dari mereka bertiga," imbuh Jonan.
"Untuk kepmen perpanjangannya sudah ditandatangani, tapi nanti untuk kontraknya tanda tangan setelah setoran bonus tanda tangan, mungkin kira-kira sebulan lagi," pungkas Jonan.
(gus) Next Article Ternyata Ini yang Buat RI Setop Ekspor Gas ke Singapura
Hari Senin (22/7), telah ditandatangani Surat Keputusan Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms and Conditions) Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja (WK) Corridor oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kepala SKK Migas Dwi Sucipto dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Tampak hadir juga direksi Badan Usaha terkait.
Ketiga kontraktor ini semula sama-sama mengincar untuk jadi pengelola di blok tersebut. Sebelumnya mereka memiliki porsi masing-masing 54% untuk Conoco, 10% Pertamina, dan 36% Repsol Energy.
Kontrak Bagi Hasil Blok Corridor akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 20 Desember 2023 dan menggunakan skema Gross Split. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar US$ 250 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 250 juta.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan, nantinya, pengelolaan blok Corridor akan dioperatori oleh Pertamina, namun untuk memastikan kelangsungan operasi, minimal pada tiga tahun pertama, ditambah masa transisi yang disepakati bersama, ConocoPhillips masih akan menjadi operator.
Kendati demikian, tambah Arcandra, hal tersebut tidak mengubah ketentuan dalam kontrak bagi hasil yang telah disepakati, seperti hak partisipasi, bonus tanda tangan, dan komitmen kerja pasti (KKP).
"Bentuk kontrak tetap sama, tetap gross split, cuma pindah kontraktor saja," tutur Arcandra.
![]() |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menambahkan, pada dasarnya pemerintah bersikap adil dalam memutuskan perpanjangan kontrak ini, apalagi tidak ada penawaran yang lebih baik dari yang ditawarkan ketiga kontraktor tersebut.
"Pemerintah sebetulnya fair saja, karena tidak ada penawaran sejauh ini yang lebih baik dari mereka bertiga," imbuh Jonan.
"Untuk kepmen perpanjangannya sudah ditandatangani, tapi nanti untuk kontraknya tanda tangan setelah setoran bonus tanda tangan, mungkin kira-kira sebulan lagi," pungkas Jonan.
(gus) Next Article Ternyata Ini yang Buat RI Setop Ekspor Gas ke Singapura
Most Popular