
China Hajar Baja RI, Kenakan Tarif Impor Anti-Dumping 100%
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
22 July 2019 11:58

Jakarta, CNBC Indonesia - China akan mengenakan pajak anti-dumping pada beberapa produk stainless steel asal Indonesia. Selain itu, China juga menerapkan anti-dumping yang sama terhadap Uni Eropa (UE), Jepang, dan Korea Selatan.
Tarif anti-dumping yang akan diterapkan China beragam, dari rentang terendah sebesar 18,1% hingga 103,1% akan diterapkan pada billet stainless steel, dan pelat baja stainless hot-rolled. Menurut Kementerian Perdagangan China bahwa tarif anti-dumping akan efektif pada 23 Juli 2019.
Keputusan China ini menyusul penyelidikan anti-dumping sejak Juli tahun lalu, setelah pengaduan yang diajukan oleh perusahaan BUMN China, Shanxi Taigang Stainless Steel terhadap otoritas China.
"Lembaga penyelidikan telah membuat keputusan akhir, bahwa ada dumping dari produk-produk yang telah diselidiki, dan telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di China," kata menteri perdagangan dalam pernyataan itu, seperti dilansir dari Reuters, Senin (22/07/2019).
Billet stainless steel dan pelat baja stainless hot-rolled biasa digunakan sebagai bahan baku untuk membuat produk stainless steel cold-rolled, atau digunakan dalam pembuatan kapal, kontainer, rel/jalur, listrik dan industri lainnya.
China, sebagai produsen stainless steel terbesar di dunia, menghasilkan 26,71 juta ton produk stainless steel pada tahun 2018, hasil produksi tersebut naik 2,4% dari tahun lalu, menurut Asosiasi Baja Stainless China.
Tahun lalu (2018), China mengimpor 1,85 juta ton produk stainless steel, naik sebanyak 53,7% dibandingkan 2017.
(hoi/hoi) Next Article Kambuh Lagi! Baja Impor Acak-Acak RI, Ada Ancaman PHK Massal
Tarif anti-dumping yang akan diterapkan China beragam, dari rentang terendah sebesar 18,1% hingga 103,1% akan diterapkan pada billet stainless steel, dan pelat baja stainless hot-rolled. Menurut Kementerian Perdagangan China bahwa tarif anti-dumping akan efektif pada 23 Juli 2019.
Keputusan China ini menyusul penyelidikan anti-dumping sejak Juli tahun lalu, setelah pengaduan yang diajukan oleh perusahaan BUMN China, Shanxi Taigang Stainless Steel terhadap otoritas China.
"Lembaga penyelidikan telah membuat keputusan akhir, bahwa ada dumping dari produk-produk yang telah diselidiki, dan telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di China," kata menteri perdagangan dalam pernyataan itu, seperti dilansir dari Reuters, Senin (22/07/2019).
Billet stainless steel dan pelat baja stainless hot-rolled biasa digunakan sebagai bahan baku untuk membuat produk stainless steel cold-rolled, atau digunakan dalam pembuatan kapal, kontainer, rel/jalur, listrik dan industri lainnya.
China, sebagai produsen stainless steel terbesar di dunia, menghasilkan 26,71 juta ton produk stainless steel pada tahun 2018, hasil produksi tersebut naik 2,4% dari tahun lalu, menurut Asosiasi Baja Stainless China.
Tahun lalu (2018), China mengimpor 1,85 juta ton produk stainless steel, naik sebanyak 53,7% dibandingkan 2017.
(hoi/hoi) Next Article Kambuh Lagi! Baja Impor Acak-Acak RI, Ada Ancaman PHK Massal
Most Popular