Produk RI Ini Bikin Resah India, Akhirnya Batal Dihambat!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 July 2021 13:40
Seorang pekerja produsen baja Jerman Salzgitter AG berdiri di depan sebuah tungku di sebuah pabrik di Salzgitter, Jerman, 1 Maret 2018. REUTERS / Fabian Bimmer
Foto: REUTERS/Fabian Bimmer

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk baja Indonesia semula akan dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) di India yakni pengenaan specific duty USD 167/MT-USD 441/MT, namun teranyar pemerintah India membatalkannya. Rencana BMAD sebagai awal sebagai respons keresahan industri di India dalam menghadapi produk baja Indonesia.

Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari BMAD.

"Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui Otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah India tersebut. Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India," ujar Mendag M. Lutfi dalam keterangan resmi, Jumat (23/7/21).

Selama 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India yakni USD 117 juta. Pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari-Mei 2021 baru terpantau sebesar USD 60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020, sebesar USD 87,5 juta. Padahal di 2019 sempat mencatat USD 426 juta.

Pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan Pemerintah India selama 4 bulan yaitu periode Oktober 2020-Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20-30 persen.

"Kami terus menyuarakan keberatan kepada Otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk yang sangat luas dan berbeda ini. Namun Otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India," jelas Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

Sejak terbitnya hasil sementara penyelidikan, Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi kelemahan prosedur dan substansi penyelidikan yang dilakukan oleh DGTR antara lain dengan penggunaan analisis tunggal antara dumping dan kerugian mengingat luasnya cakupan produk yang diselidiki.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Impor Baja RI Turun Tajam 31% Sepanjang 2021, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular