
Lagi Viral, Badan Siber Buka-Bukaan Soal Keamanan FaceApp
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
19 July 2019 18:43

Jakarta, CNBC Indonesia- Aplikasi FaceApp kembali populer dengan menjadikan wajah penggunanya terlihat tua. Namun Perusahaan Anti virus, Kaspersky mengindentifikasi ada aplikasi palsu yang dirancang untuk menipu pengguna.
Pengguna dikelabui agar berpikir itu adalah versi bersertifikat FaceApp tetapi terus menginfeksi perangkat korban dengan modul adware yang disebut MobiDash. Artinya ada bahaya FaceApp palsu.
"Kalau dilihat dari faktor keamanan, siapapun nanti bisa menjadi korban karena siapapun bisa melakukan. Kemudian jika dimodifikasi seperti itu, maka ini bagian dari risiko," kata Direktur Pengendalian Informasi, Investigasi dan Forensik Digital BSSN Bondan Widiawan kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/07/2019).
Namun dia menegaskan FaceApp tidak bisa menjadi alat mata-mata. Bondan mengatakan yang bisa menjadi sasaran adalah sistem operasinya, bukan aplikasinya.
Jika seseorang memiliki kemampuan lebih untuk menjalankan linux maka dia bisa masuk lebih dalam ke aplikasi. Tools Linux menurutnya memberikan gambaran pada kita bagaimana seseorang bisa menargetkan sistem operasi, sehingga bisa mendapatkan aplikasi yang berjalan diatasnya termasuk FaceApp.
UU Perlindungan Data
Untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi di tengah masifnya perkembangan digital, DPR menginisiasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data. Bondan menilai UU ini sangat dibutuhkan oleh semua pihak, dari masyarakat, kelas bisnis, hingga pemerintah sebagai perlindungan.
"Dari pemerintah ini kewajiban melindungi masyrakat. Kami ingat di KTT G20 salah satunya perlindungan dari sisi aturan. Indonesia harus punya equality dalam sisi aturan, dan sekarang lagi digodok," katanya.
RUU tersebut mengatur dan mencoba melindungi banyak data di tengah berkembangnya teknologi digital, dan ekonomi digital. Bondan mengharapkan aturan ini bisa keluar tahun ini.
"Yang lagi proses adalah inisiasi DPR dan menunggu jawaban pemerintah, diharapkan tahun ini bisa terwujud. Sehingga semua ini bisa ditata," ujar Bondan.
(dob/dob) Next Article Ada Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Ini Kata BSSN
Pengguna dikelabui agar berpikir itu adalah versi bersertifikat FaceApp tetapi terus menginfeksi perangkat korban dengan modul adware yang disebut MobiDash. Artinya ada bahaya FaceApp palsu.
"Kalau dilihat dari faktor keamanan, siapapun nanti bisa menjadi korban karena siapapun bisa melakukan. Kemudian jika dimodifikasi seperti itu, maka ini bagian dari risiko," kata Direktur Pengendalian Informasi, Investigasi dan Forensik Digital BSSN Bondan Widiawan kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/07/2019).
Namun dia menegaskan FaceApp tidak bisa menjadi alat mata-mata. Bondan mengatakan yang bisa menjadi sasaran adalah sistem operasinya, bukan aplikasinya.
Jika seseorang memiliki kemampuan lebih untuk menjalankan linux maka dia bisa masuk lebih dalam ke aplikasi. Tools Linux menurutnya memberikan gambaran pada kita bagaimana seseorang bisa menargetkan sistem operasi, sehingga bisa mendapatkan aplikasi yang berjalan diatasnya termasuk FaceApp.
![]() |
UU Perlindungan Data
Untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi di tengah masifnya perkembangan digital, DPR menginisiasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data. Bondan menilai UU ini sangat dibutuhkan oleh semua pihak, dari masyarakat, kelas bisnis, hingga pemerintah sebagai perlindungan.
"Dari pemerintah ini kewajiban melindungi masyrakat. Kami ingat di KTT G20 salah satunya perlindungan dari sisi aturan. Indonesia harus punya equality dalam sisi aturan, dan sekarang lagi digodok," katanya.
RUU tersebut mengatur dan mencoba melindungi banyak data di tengah berkembangnya teknologi digital, dan ekonomi digital. Bondan mengharapkan aturan ini bisa keluar tahun ini.
"Yang lagi proses adalah inisiasi DPR dan menunggu jawaban pemerintah, diharapkan tahun ini bisa terwujud. Sehingga semua ini bisa ditata," ujar Bondan.
(dob/dob) Next Article Ada Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Ini Kata BSSN
Most Popular