
Duh, RUU Minerba Masih Mentok di Masalah DIM
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 July 2019 19:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Perjalanan revisi undang-undang mineral dan batu bara (minerba) tampaknya masih akan panjang. Saat ini, pemerintah masih diminta untuk mensinkronkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas rancangan beleid tersbeut.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI. "Memang perlu adanya sinkronisasi diantara kementerian yang ada, yaitu Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman dalam rapat, Kamis (18/7/2019).
Menteri ESDM Ignasius Jonan sepakat dengan hal itu. Ia mengatakan dirinya akan kembali mensinkronisasikan dulu dengan kementerian lainnya."Saya harus mensinkronisasi dengan menteri-menteri lainnya yang mendapatkan Inpres juga," katanya.
Jonan menyampaikan ada 12 poin yang menjadi garis besar dalam pembahasan DIM tersebut. "Ini yang kuning ada enam merupakan usulan dari pemerintah. Lalu sisanya ini usulan pemerintah dan DPR yang sudah dibahas sebelumnya," tambahnya.
Sementara itu Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan DIM di Kemenperin mengenai teknis hilirisasi sudah selesai. Pihaknya akan membahasnya dengan kementerian lainnya.
"Yang Kemenperin teknisnya mengenai hilirisasi sudah selesai. Kan kita mesti bahas dengan Kemendagri, Kemenkeu dengan Kumham," imbuhnya.
Berikut 12 poin garis besar DIM RUU Minerba yang dipaparkan:
1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional
4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba
5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba
6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014
8. Tersedianya rencana pertambangan minerba
9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah
10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU
mulut tambang
11. Penguatan peran BUMN
12. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.
(gus) Next Article Raker RUU Minerba Tiba-Tiba Mau Digelar Lalu Batal, Ada Apa?
Hal itu disepakati dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI. "Memang perlu adanya sinkronisasi diantara kementerian yang ada, yaitu Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman dalam rapat, Kamis (18/7/2019).
Jonan menyampaikan ada 12 poin yang menjadi garis besar dalam pembahasan DIM tersebut. "Ini yang kuning ada enam merupakan usulan dari pemerintah. Lalu sisanya ini usulan pemerintah dan DPR yang sudah dibahas sebelumnya," tambahnya.
Sementara itu Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan DIM di Kemenperin mengenai teknis hilirisasi sudah selesai. Pihaknya akan membahasnya dengan kementerian lainnya.
"Yang Kemenperin teknisnya mengenai hilirisasi sudah selesai. Kan kita mesti bahas dengan Kemendagri, Kemenkeu dengan Kumham," imbuhnya.
Berikut 12 poin garis besar DIM RUU Minerba yang dipaparkan:
1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional
4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba
5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba
6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014
8. Tersedianya rencana pertambangan minerba
9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah
10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU
mulut tambang
11. Penguatan peran BUMN
12. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.
(gus) Next Article Raker RUU Minerba Tiba-Tiba Mau Digelar Lalu Batal, Ada Apa?
Most Popular