Bea Keluar Freeport Disinggung DPR, Ini Jawaban ESDM

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 July 2019 18:32
DPR mempertanyakan soal besaran bea keluar Freeport, ESDM memastikan sudah sesuai regulasi
Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VII DPR. (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bea keluar ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) masih mengikuti aturan yang eksisting yaitu sebesar 7,5%.

Jonan mengakui besaran bea keluar disepakati sebesar 5%,namun kesepakatan itu harus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Freeport ini kesepakatannya memang 5%, tapi kesepakatan itu harus dituangkan dalam peraturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan. Penerbitannya itu terlambat. Jadi tetap kita tagihnya merujuk aturan eksisting yang sebesar 7,5%," kata Jonan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII DPR, Kamis (18/7/2019).



Penerapan besaran bea keluar ekspor konsentrat sebesar 5% ini dibuat sejak 2018. Namun, karena keseakatannya harus mengikuti aturan menteri keuangan maka tetap mengikuti aturan eksisting, yakni 7,5%. Sementara, aturan menteri keuangan diterbitkan belakangan.

"Ini kan tujuannya agar mereka mau buat smelter. Jadi bukan untuk mencari pendapatan juga, tapi dipaksa buat smelter," tuturnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menjelaskan Kewajiban pembayaran bea keluar itu termaktub dalam Peraturan MenteriKeuangan (PMK) No. 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.

Pengenaan besaran bea keluar itu ditentukan tergantung seberapa besar progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Tingkat kemajuan fisik smelter di bawah 30%, maka bea keluar dikenakan 7,5%. Tingkat pembangunan fisik smelter lebih dari 30% sampai 50% maka bea keluar yang dikenakan sebesar 5%.

Sementara, untuk tingkat kemajuan fisik pembangunan smelter lebih dari 50% hingga 75% maka bea keluarnya 2,5%. Untuk tingkat kemajuan pembangunan fisik smelter lebih dari 75% maka tidak dikenakan bea keluar alias 0%.
(gus) Next Article 51% Saham Freeport Milik RI, Jonan Upacara Bendera di Papua

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular