
Izin Impor Solar Dibatasi, ESDM: Beli dari Pertamina Saja!
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
17 July 2019 11:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkara impor migas kerap menjadi sorotan, apalagi ketika Badan Pusat Statistik (BPS) sudah merilis angka neraca perdagangan Indonesia yang menekankan defisit migas.
Untuk menjaga impor tidak membengkak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) membeli solar kepada PT Pertamina (Persero).
Rekomendasi ini menjadi salah satu cara untuk menghemat anggaran ketimbang harus membeli solar dari luar negeri atau impor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pembelian solar milik Pertamina juga tentu mempertimbangkan pasokan di dalam negeri.
Apabila Pertamina memiliki pasokan solar berlebih, badan usaha dapat melakukan penjualan secara business to business dengan Pertamina. Namun, jika stok solar Pertamina habis, badan usaha diperkenankan untuk impor.
Pihaknya akan menyeleksi pemberian izin impor solar industri dengan ketersediaan dalam negeri.
"Yang teken rekomendasi (impor) kan saya. Sebelum diteken, saya akan suruh negosiasi dulu dengan Pertamina, selama barangnya ada bisa B to B," ujar Djoko ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/7/2019).
Djoko menuturkan selama ini pasokan solar Pertamina jenis cetane number 48 tercatat berlebih, sehingga badan usaha lain dapat memanfaatkan pasokan dalam negeri. "Negosiasi bisa dilakukan sepanjang spesifikasi solar yang dibutuhkan oleh badan usaha sesuai dengan milik Pertamina," tegasnya.
Adapun, badan usaha yang melakukan impor untuk solar dengan cetane number 51 dimungkinkan untuk diberikan izin. Sebab, untuk level tersebut, Pertamina juga kekurangan pasokan.
"Kalau cetane 48 Pertamina kelebihan, itu bisa beli dengan Pertamina B to B. Tapi kalau yang cetane 51 boleh impor," pungkas Djoko.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim, impor Solar untuk cetane number 48 memang sudah disetop. Hal ini disebabkan, kontribusi dari program B20 yang dinilai berjalan baik, ditambah produksi solar dalam negeri sudah cukup memenuhi kebutuhan domestik.
(gus) Next Article Harga Solar Domestik Pertamina Lebih Mahal daripada Ekspor?
Untuk menjaga impor tidak membengkak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) membeli solar kepada PT Pertamina (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pembelian solar milik Pertamina juga tentu mempertimbangkan pasokan di dalam negeri.
Apabila Pertamina memiliki pasokan solar berlebih, badan usaha dapat melakukan penjualan secara business to business dengan Pertamina. Namun, jika stok solar Pertamina habis, badan usaha diperkenankan untuk impor.
Pihaknya akan menyeleksi pemberian izin impor solar industri dengan ketersediaan dalam negeri.
"Yang teken rekomendasi (impor) kan saya. Sebelum diteken, saya akan suruh negosiasi dulu dengan Pertamina, selama barangnya ada bisa B to B," ujar Djoko ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/7/2019).
Djoko menuturkan selama ini pasokan solar Pertamina jenis cetane number 48 tercatat berlebih, sehingga badan usaha lain dapat memanfaatkan pasokan dalam negeri. "Negosiasi bisa dilakukan sepanjang spesifikasi solar yang dibutuhkan oleh badan usaha sesuai dengan milik Pertamina," tegasnya.
Adapun, badan usaha yang melakukan impor untuk solar dengan cetane number 51 dimungkinkan untuk diberikan izin. Sebab, untuk level tersebut, Pertamina juga kekurangan pasokan.
"Kalau cetane 48 Pertamina kelebihan, itu bisa beli dengan Pertamina B to B. Tapi kalau yang cetane 51 boleh impor," pungkas Djoko.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim, impor Solar untuk cetane number 48 memang sudah disetop. Hal ini disebabkan, kontribusi dari program B20 yang dinilai berjalan baik, ditambah produksi solar dalam negeri sudah cukup memenuhi kebutuhan domestik.
(gus) Next Article Harga Solar Domestik Pertamina Lebih Mahal daripada Ekspor?
Most Popular