Duh, Sertifikat Kerja & Usaha Konstruksi Jadi Barang Dagangan

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 July 2019 20:25
Sertitikasi bidang usaha dan ahli konstruksi sempat jadi barang dagangan.
Foto: Ilustrasi Konstruksi Kereta Cepat (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) meneken kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (15/7/2019).

Kerja sama ini terkait dengan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat tenaga kerja ahli (SKA), dan sertifikat tenaga kerja terampil (SKT). Nantinya, semua sertifikat tersinkronisasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP), data kependudukan, dan KTP elektronik.



Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian PUPR dengan Kemendagri yang digelar pada 25 Januari 2019 lalu. Ketua LPJKN Ruslan Rivai menilai, kerja sama ini sejalan dengan inovasi penerapan sertifikat digital.

Kini, permasalahan dalam proses verikasi, validasi dan pemutakhiran data peserta uji sertifikasi atau pelatihan dapat diminimalisir.

"Misalnya, waktu ikut pelelangan, penyedia jasa tidak perlu lagi menyertakan data-data tenaga ahlinya, cukup pakai NIK, maka data dengan mudah bisa diakses panitia pengadaan," ungkap Ruslan, di Kantor Kementerian PUPR, Senin (15/7/2019).

Kerja sama ini juga dapat memangkas jumlah sertifikat abal-abal. Sebab, LPJKN akan melakukan pencocokan antara data tenaga kerja bersertifikat dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil.

"Dulu banyak orang yang menggunakan 5 KTP untuk dapat 20 sertifikat. Kalau dengan ini satu KTP kami batasi satu orang saja, tidak lagi orang seenaknya. Karena dulu sertifikat jadi barang dagangan," tegasnya.



Dirjen Ditjen Dukcapil Kemedagri, Zudan Arif Fakrulloh menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data hasil sinkronisasi dari LPJKN dan Kementerian PUPR. Dia juga akan menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh LPJKN.

"Tldak hanya itu, kami, Kemendagri juga akan aktif melakukan sosialisasi mengenai pemanfaatan KTP elektronik ini ke seluruh media cetak dan elektronik. Hal ini penting agar komitmen kerja sama seperti hari ini bisa diterima secara luas oleh publik," pungkas Zudan.


(hoi/hoi) Next Article Miris! Pengusaha Konstruksi Gulung Tikar Dihantam Pandemi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular