
Proyek Tol BORR Ambruk, Kontraktor Dapat Peringatan
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 July 2019 20:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit angkat bicara mengenai kecelakaan yang terjadi dalam proyek Tol Bogor Ring Road (BORR) III A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak jalur A di titik P109, Rabu (10/7).
Ia mengaku, BPJT telah memerintahkan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Di sisi lain, BPJT akan lebih mengaktifkan konsultan Pengendali Mutu Independen (PMI). Danang menegaskan, langkah ini untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
"Pengawasan internal dari BUJT pada kontraktor pelaksana juga harus terus dilakukan secara lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi jalan tol guna menghindari berulangnya kejadian yang serupa," bebernya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan penyusunan langkah-langkah pengendalian.
Sejalan dengan itu, Kementerian PUPR juga mendorong semua pihak terus berupaya dalam meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3 yang ada.
(hoi/hoi) Next Article Perhatian! Jalur Parung Dialihkan Akibat Proyek BORR Ambruk
Ia mengaku, BPJT telah memerintahkan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Di sisi lain, BPJT akan lebih mengaktifkan konsultan Pengendali Mutu Independen (PMI). Danang menegaskan, langkah ini untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
"Pengawasan internal dari BUJT pada kontraktor pelaksana juga harus terus dilakukan secara lebih ketat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi jalan tol guna menghindari berulangnya kejadian yang serupa," bebernya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk segera melakukan penyusunan langkah-langkah pengendalian.
Sejalan dengan itu, Kementerian PUPR juga mendorong semua pihak terus berupaya dalam meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3 yang ada.
(hoi/hoi) Next Article Perhatian! Jalur Parung Dialihkan Akibat Proyek BORR Ambruk
Most Popular