Kasus Korupsi BLBI, 2 Menteri Megawati Dipanggil KPK

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
11 July 2019 16:12
Dua Menteri yang membawahi bidang ekonomi di zaman Presiden Megawati Soekarno Putri, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: detik
Jakarta, CNBC Indonesia- Dua Menteri yang membawahi bidang ekonomi di zaman Presiden Megawati Soekarno Putri, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dua menteri tersebut adalah Kwik Kian Gie Mantan Menko Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (Ekuin) dan Rizal Ramli yang pernah menjabat sebagai Mantan Menko Ekuin dan Menteri Keuangan.

Kwik Kian Gie memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Dikutip dari detikcom, Kwik Kian Gie tiba pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Kwik yang memakai kemeja berwarna biru masih enggan memberikan keterangan terkait kesaksiannya nanti.

"Nanti saya ya, kalau keluar," ujar Kwik Kian Gie.

Berbeda dengan Kwik Kian Gie, Rizal Ramli tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. KPK mengatakan Rizal Ramli sudah bersurat dan meminta penjadwalan ulang.

"Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/7/2019).

Febri Diansyah mengatakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Rizal Ramli minggu depan. Selain itu, Febri mengatakan KPK saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut

KPK akan lebih mendalami penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menduga kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

"Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini," katanya.


Seperti diketahui, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan untuk Rizal Ramli dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Keduanya diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

KPK menduga Sjamsul beserta istrinya, Itjih Nursalim, melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.

[Gambas:Video CNBC]



(dob/dob) Next Article Resmi! KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim jadi Tersangka BLBI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular