Penjelasan Sri Mulyani di Balik Insentif Pajak 'Super' Jokowi

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
09 July 2019 15:03
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2019.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2019.

PP ini merupakan perubahan atas peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan.

Aturan ini mampu memberikan pengurangan pajak hingga 300%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan aturan ini nantinya akan diturunkan sebuah PMK atau Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih teknis soal pemberian insentif pajak.

"PMK sedang kami susun, untuk menjalankan PP ini, untuk nanti pelaksanaannya segera," ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, aturan insentif pengurangan pajak di atas 100% atau biasa dikenal 'Super Deductible Tax' merupakan aspirasi dari Kementerian Perndustrian hingga pelaku usaha yang memang concern mengembangkan riset, inovasi, dan vokasi.

"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan, biaya yang mereka keluarkan, dalam rangka untuk membiayai research, mapun dalam rangka vokasi," tutur Sri Mulyani.

"Ini bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200-300 persen."

Lebih jauh Sri Mulyani mengungkapkan, dengan adanya PP ini maka jawaban atas keinginan industri dan pelaku usaha agar SDM memiliki kompetensi tinggi terpenuhi.

"Sementara untuk arah R&D nya kita harapkan bisa meningkatkan kualitas dan kemudian bisa kompetitif di pasar global," terangnya.


(dru/dru) Next Article Selamat! Sri Mulyani Jadi Menkeu Terbaik (Lagi) se-Asia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular