Restitusi PPN

Baru 50 Toko Ritel, Ditjen Pajak Dorong Partisipasi UMKM

tahir saleh, CNBC Indonesia
09 July 2019 10:04
Pemerintah akan merevisi peraturan pengembalian atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Foto: Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan merevisi peraturan pengembalian atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk wisatawan mancanegara (wisman) guna meningkatkan minat wisman berbelanja di Indonesia.

Selain bertujuan untuk meningkatkan belanja wisman, pemerintah juga berharap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourist).

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan
hingga saat ini baru ada 50 toko yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourist tersebut.


Harapannya, banyak UMKM bisa ikut berpartisipasi sehingga
bisa meningkatkan minat wisman berbelanja di Indonesia.

"Toko ritel harus terdaftar terlebih dahulu [untuk VAT Reguns for Tourist], akhir tahun baru 50 toko ritel, tapi outlet-nya 250 seluruh Indonesia, nah ini yang akan kami relaksasi PPN. Kami ingin toko ritel banyak yang ikut," katanya dalam talkshow dengan CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).

Dia juga mengungkapkan, guna mendorong minat toko ritel khususnya UMKM untuk bergabung dengan skema ini, pihaknya juga akan bekerja sama dengan asosiasi toko ritel.

Pemerintah dalam proses merevisi peraturan pengembalian atau restitusi PPN untuk menaikkan minat wisman berbelanja di Indonesia. 

Saat ini sudah berlaku peraturan restitusi PPN untuk wisman yang tertuang dalam PMK 76/PMK.03/2010. Berdasarkan peraturan tersebut, wisman yang berbelanja barang seharga Rp 5 juta dengan nilai PPN Rp 500.000 dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK), berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.

Akan tetapi, restitusi PPN ini memiliki ketentuan khusus. Jika wisman ingin menerima restitusi PPN, dia harus berbelanja barang senilai Rp 5 juta dari toko yang sama, di tanggal yang sama juga.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpapahan, sebelumnya mengatakan, poin ketentuan khusus restitusi PPN inilah yang akan direvisi.

"Jadi nanti boleh [toko] pembelian dan tanggalnya berbeda-beda, sepanjang totalnya [PPN] Rp 500.000," ujar Robert di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Hestu mengatakan dalam 1-2 minggu ke depan, perubahan dalam PMK ini akan segera bisa diimplementasikan.

Restitusi PPN merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang diajukan pembeli barang kena pajak (BKP) kepada negara. Restitusi PPN juga dikenal dengan istilah PPN refund.

Dengan relaksasi adanya restitusi PPN ini, harga barang yang dibeli menjadi jauh lebih rendah karena tidak terkena PPN.


Menanti realisasi turunnya PPH Badan.


[Gambas:Video CNBC]

(tas/hps) Next Article Pajak Kendaraan 'Jatah' Pusat atau Daerah? Ini Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular