
Dirjen Pajak Ungkap Aturan yang Bakal Dikeluarkan di 2019
Iswari Anggit Pramesti, CNBC Indonesia
19 February 2019 16:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menyiapkan beberapa aturan yang menyangkut ekstensifikasi dan simplifikasi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan simplifikasi peraturan. "Di mana ada PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang akan mencabut 45 Keputusan Menkeu dan PMK yang sudah daluwarsa," kata Robert di Gedung Pajak, Selasa (19/2/2019).
Sementara aturan lain yang terkait ekstensifikasi yakni pajak yang terkait pengembalian pajak atau refund.
"Yang masih pipeline yakni VAT Refund untuk turis dan aturan mengenai dividen," jelasnya.
Di 2020, Robert mengatakan DJP akan memiliki sistem otomatisasi terkait layanan dan tata kelola. Sehingga DJP akan semakin cepat dalam proses administrasi dan pengumpulan pajak.
"Selain itu kita akan mempercepat restitusi [lebih bayar]."
(dru/dru) Next Article Simak Janji DJP: Nantinya Lapor SPT Tak Lagi Ribet
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan simplifikasi peraturan. "Di mana ada PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang akan mencabut 45 Keputusan Menkeu dan PMK yang sudah daluwarsa," kata Robert di Gedung Pajak, Selasa (19/2/2019).
Sementara aturan lain yang terkait ekstensifikasi yakni pajak yang terkait pengembalian pajak atau refund.
Di 2020, Robert mengatakan DJP akan memiliki sistem otomatisasi terkait layanan dan tata kelola. Sehingga DJP akan semakin cepat dalam proses administrasi dan pengumpulan pajak.
"Selain itu kita akan mempercepat restitusi [lebih bayar]."
(dru/dru) Next Article Simak Janji DJP: Nantinya Lapor SPT Tak Lagi Ribet
Most Popular