
Simak Janji DJP: Nantinya Lapor SPT Tak Lagi Ribet
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 March 2019 14:45

Jakarta, CNBC Indonesia - DJPonline, server milikĀ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang biasanya digunakan sebagai basis data pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tengah bermasalah.
Dalam akun Twitter resminya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2019), otoritas pajak menjelaskan, saat ini tim IT tengah berupaya untuk menangani permasalahan server DJPonline.
Meski demikian, persoalan server Ditjen Pajak yang bermasalah ini bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahunnya, terutama jelang penyampaian SPT, server milik DJP kerap mengalami masalah.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berjanji, ke depan tak akan ada lagi persoalan ini seiring dengan langkah reformasi perpajakan yang digencarkan pemerintah.
"Kita bicara mengenai core tax yang baru. Jadi nanti kapasitasnya tidak seperti sekarang. Akan lebih ekstrem dan tidak terbatas," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2019).
Core tax administration system merupakan sebuah sistem yang nantinya akan menyediakan dukungan bagi pelaksanaan tugas maupun fungsi dari otoritas pajak itu sendiri.
Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan.
Harus diakui, sistem administrasi perpajakan yang dimiliki otoritas pajak saat ini terbilang sudah uzur, lantaran terakhir kali diperbaharui pada medio 2000-an lalu.
"Jadi sekarang kami mitigasi terus sampai adanya core tax. Ini nanti secara ekstrem bisa mengakomodir semua kebutuhan wajib pajak," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) 40/2018 tentang Pembaruan Core Tax System atau Sistem Inti Perpajakan.
Penerbitan core tax system ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.
Pembaruan sistem administrasi perpajakan yang dimaksud dalam Perpres ini mencakup organisasi, SDM, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.
Meski demikian, implementasi sistem tersebut baru betul-betul bisa diterapkan pada 2023. Hal itu disebabkan pembangunan sistem baru membutuhkan proses yang panjang.
Simak Video Cara Tingkatkan Penerimaan Pajak:
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Dalam akun Twitter resminya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2019), otoritas pajak menjelaskan, saat ini tim IT tengah berupaya untuk menangani permasalahan server DJPonline.
Meski demikian, persoalan server Ditjen Pajak yang bermasalah ini bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahunnya, terutama jelang penyampaian SPT, server milik DJP kerap mengalami masalah.
"Kita bicara mengenai core tax yang baru. Jadi nanti kapasitasnya tidak seperti sekarang. Akan lebih ekstrem dan tidak terbatas," kata Hestu saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2019).
Core tax administration system merupakan sebuah sistem yang nantinya akan menyediakan dukungan bagi pelaksanaan tugas maupun fungsi dari otoritas pajak itu sendiri.
Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan.
Harus diakui, sistem administrasi perpajakan yang dimiliki otoritas pajak saat ini terbilang sudah uzur, lantaran terakhir kali diperbaharui pada medio 2000-an lalu.
"Jadi sekarang kami mitigasi terus sampai adanya core tax. Ini nanti secara ekstrem bisa mengakomodir semua kebutuhan wajib pajak," jelasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) 40/2018 tentang Pembaruan Core Tax System atau Sistem Inti Perpajakan.
Penerbitan core tax system ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.
Pembaruan sistem administrasi perpajakan yang dimaksud dalam Perpres ini mencakup organisasi, SDM, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.
Meski demikian, implementasi sistem tersebut baru betul-betul bisa diterapkan pada 2023. Hal itu disebabkan pembangunan sistem baru membutuhkan proses yang panjang.
Simak Video Cara Tingkatkan Penerimaan Pajak:
[Gambas:Video CNBC]
(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia
Most Popular