Duh! Situs Pajak Bermasalah, Masyarakat Protes Mau Lapor SPT

Redaksi, CNBC Indonesia
05 March 2019 11:40
Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018 untuk wajib pajak sebaiknya sebelum 16 Maret 2019.
Foto: DJP (pajak)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018 untuk wajib pajak sebaiknya sebelum 16 Maret 2019.

"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam keterangannya kemarin.

Sayangnya, hari ini Selasa (5/3/2019) banyak keluhan yang datang di media sosial twitter milik DJP. Di antaranya mengeluhkan susahnya mengakses situs bahkan dalam proses pelaporannya.

"Susah mau laporan, tahun pajaknya ngga muncul terus," ungkap salah satu cuitan dari netizen.



Cuitan lainnya juga mengeluhkan soal gagalnya validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) karena kesalahan pada server.

Alhasil akun Twitter resmi DJP mengumumkan memang saat ini Tim IT DJP tengah menangani beberapa masalah tersebut.

"Dear #KawanPajak, kami mohon maaf karena djponline sedang ramai sehingga terjadi kesulitan bagi #KawanPajak yang mengaksesnya. Saat ini tim IT kami sedang menangani permasalahan tersebut," demikian cuitan @DitjenPajakRI pada Selasa (5/3/2019) pukul 11.18.

Seperti diketahui, 31 Maret 2019 merupakan Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2018 lalu.

Setiap wajib pajak orang pribadi, tanpa terkecuali, dapat menyampaikan SPT tahunan secara online.









(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular