Jokowi Teken Tukin PNS LIPI, Pejabat Terima Rp32 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 July 2019 12:46
Presiden Jokowi memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai LIPI.
Foto: Warga menukarkan sejumlah uang di mobil kas keliling dari bank BJB yang terparkir di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/5/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan tunjangan kinerja pegawai non struktural untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Setelah menaikkan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kini Jokowi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Keputusan tersebut ditetapkan setelah kepala negara meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia.



Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di lingkungan LIPI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai di yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.



Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, untuk jabatan tertinggi sebesar Rp 33,2 juta. Sementara untuk jabatan terendah, diberikan Rp 2,53 juta.

Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi Pegawai LIPI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.


(hoi/hoi) Next Article Mantap, Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Cair 31 Mei

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular