
Jokowi Naikkan Tunjangan Lembaga Ini Hingga Rp 24,9 Juta
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 July 2019 15:42

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengerek naik tunjangan kinerja pegawai non struktural untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 35/2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen LPSK.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di lingkungan Setjen LPSK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai di yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, untuk jabatan tertinggi sebesar Rp 24,93 juta. Sementara untuk jabatan terendah, diberikan Rp 1,76 juta.
Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi Pegawai LPSK sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Saksikan Video Betapa Bahagia Jadi PNS, Gaji ke-13 Cair Hari ini!
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Mantap, Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Cair 31 Mei
Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 35/2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen LPSK.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di lingkungan Setjen LPSK, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai di yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, untuk jabatan tertinggi sebesar Rp 24,93 juta. Sementara untuk jabatan terendah, diberikan Rp 1,76 juta.
Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi Pegawai LPSK sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Saksikan Video Betapa Bahagia Jadi PNS, Gaji ke-13 Cair Hari ini!
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Mantap, Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Cair 31 Mei
Most Popular