
Joss! Tak Cuma Gaji ke-13, PNS Diguyur Juga Tunjangan Kinerja
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 July 2019 11:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai disalurkan secara merata kepada seluruh abdi negara mulai hari ini, Selasa (2/7/2019).
Namun, ternyata tidak hanya gaji ke-13 saja yang diterima PNS di awal bulan ini. Pasalnya tunjangan kinerja dan gaji reguler untuk bulan Juli 2019 sudah terlebih dahulu dicairkan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Marwanto menegaskan, untuk tunjangan kinerja (tukin) sudah dilakukan sehari sebelum pencairan gaji ke-13.
"Tanggal 1 Juli dilakukan pembayaran gaji dan tukin PNS (reguler) untuk bulan Juli," ujar Marwanto saat dihubungi CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memang telah memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan dilakukan tepat pada tanggal 1 Juli 2019.
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/6/2019).
Sri Mulyani mengemukakan, saat ini satuan kerja tiap kementerian lembaga sudah mengajukan pencairan gaji ke-13 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(dru) Next Article Gaji ke-13 untuk Non-PNS Lembaga Negara Capai Rp 26,2 Juta!
Namun, ternyata tidak hanya gaji ke-13 saja yang diterima PNS di awal bulan ini. Pasalnya tunjangan kinerja dan gaji reguler untuk bulan Juli 2019 sudah terlebih dahulu dicairkan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Marwanto menegaskan, untuk tunjangan kinerja (tukin) sudah dilakukan sehari sebelum pencairan gaji ke-13.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memang telah memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan dilakukan tepat pada tanggal 1 Juli 2019.
Hal tersebut dikemukakan Sri Mulyani usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/6/2019).
Sri Mulyani mengemukakan, saat ini satuan kerja tiap kementerian lembaga sudah mengajukan pencairan gaji ke-13 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(dru) Next Article Gaji ke-13 untuk Non-PNS Lembaga Negara Capai Rp 26,2 Juta!
Most Popular