
Gaji ke-13 untuk Non-PNS Lembaga Negara Capai Rp 26,2 Juta!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 July 2019 10:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) mulai disalurkan secara merata kepada seluruh abdi negara mulai hari ini, Selasa (2/7/2019). Gaji ke-13 ini diberikan juga kepada pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil pada lembaga non-struktural.
Untuk lembaga non-struktural gaji ke-13 ini besarannya mencapai Rp 26.229.000 untuk posisi tertinggi. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2019.
Lembaga non-struktural di antaranya OJK, PPATK, BPK dan lembaga setingkat Kementerian.
Berikut besaran penghasilan ke-13 bagi pegawai dan pimpinan lembaga non-struktural seperti dikutip dari PP 38 tahun 2019 tersebut:
(dru/dru) Next Article Joss! Tak Cuma Gaji ke-13, PNS Diguyur Juga Tunjangan Kinerja
Untuk lembaga non-struktural gaji ke-13 ini besarannya mencapai Rp 26.229.000 untuk posisi tertinggi. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2019.
Lembaga non-struktural di antaranya OJK, PPATK, BPK dan lembaga setingkat Kementerian.
![]() |
![]() |
(dru/dru) Next Article Joss! Tak Cuma Gaji ke-13, PNS Diguyur Juga Tunjangan Kinerja
Most Popular