
Mantap, Tunjangan Kinerja PNS Kemenkeu Cair 31 Mei
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
30 May 2019 06:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83/PMK.01/2019. PMK tersebut mengatur tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diubah dari aturan sebelumnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan PMK tersebut memang hanya mengatur perubahan jadwal pembayaran tunjangan kinerja di Kemenkeu.
"(Diubah) Dari hari pertama kerja setiap bulannya menjadi hari terakhir bekerja bulan sebelumnya jika awal bulan berikut tersebut jatuh hari libur/cuti bersama," katanya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Jika awal bulan adalah hari kerja, maka tunjangan kinerja tetap diberikan pada saat itu.
"Contohnya Tunjangan Kinerja Juni 2019. Kalau aturan lama dibayar 10 Juni, dengan aturan baru bisa dibayar tanggal 31 Mei," terangnya.
![]() |
Dengan perubahan PMK ini, ia menegaskan bahwa tukin PNS untuk Juni akan diberikan pada akhir pekan ini, yakni Jumat, 31 Mei 2019.
"Iya (tukin cair Jumat ini)," tegasnya.
Perubahan lainnya, sambung Nufransa, yakni laporan pertanggungjawaban pembayaran oleh bendahara dari manual diubah menjadi menggunakan aplikasi.
Diketahui tunjangan kinerja ini dibayarkan per bulan. Oleh karena itu, bulan Mei ini, PNS Kemenkeu mendapatkan THR, Tunjangan Kinerja Juni 2019, dan setelahnya akan mendapatkan Gaji ke-13.
Saksikan video mengenai pencairan THR PNS berikut ini.
[Gambas:Video CNBC]
Saksikan video mengenai pencairan THR PNS berikut ini.
[Gambas:Video CNBC]
(prm) Next Article Jokowi Naikkan Tunjangan Lembaga Ini Hingga Rp 24,9 Juta
Most Popular