Jokowi Teken Tukin PNS Geospasial, Pejabat Dapat Rp29 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 July 2019 11:00
Tunjangan kinerja untuk pegawai Geospasial diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Foto: Warga menukarkan sejumlah uang di mobil kas keliling dari bank BJB yang terparkir di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/5/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Wododo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial sejalan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.

Kini, tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geospasial untuk jabatan tertinggi mencapai Rp 29,08 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja pegawai dengan jabatan terendah mencapai Rp 1,96 juta.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, seperti dikutip Senin (1/7/2019).



Dalam Perpres ini disebutkan Pegawai - PNS maupun pegawai lainnya- di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, dan pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu, juga pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.



"Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebazaqgaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres ini.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 218) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


(hoi/hoi) Next Article Terbaru! Ini Daftar Instansi yang Dapat Tunjangan dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular