Asyik! Jokowi Cairkan Tunjangan Jabatan untuk Posisi Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 April 2021 15:31
Naik nyaris 70%, Ini Komponen THR PNS & Gaji ke-13 di 2018
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan jabatan bagi jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan serta jabatan fungsional pengawas koperasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 24/2021 dan Perpres 26/2021. Kedua aturan tersebut diteken Jokowi secara bersamaan pada 6 April 2021 lalu.

Terbitnya aturan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam kedua jabatan fungsional tersebut.

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan :

- Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya Rp 1,26 juta
2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Rp 960 ribu
3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

- Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia Rp 780 ribu
2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450 ribu
3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/Terampil

Sementara itu, berikut besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas koperasi :

- Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Pengawas Koperasi Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Pengawas Koperasi Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Pengawas Koperasi Ahli Muda Rp 1,10 juta
4. Pengawas Koperasi Ahli Pertama Rp 540 ribu


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Sabar Ya.. Tahun Depan Tukin Masih Jadi 'Korban Covid'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular