Terbaru! Ini Daftar Instansi yang Dapat Tunjangan dari Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 June 2020 17:41
BSSN
Foto: Agus Tri Haryanto/DetikINET

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja kepada sejumlah lembaga negara. Tunjangan tersebut diberikan sejalan dengan adanya peningkatan kinerja pegawai.

Mulai dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Penyiaran Publik Radio, Sekretariat Jenderal MPR, Perpustakaan Nasional, hingga Sekretariat Jenderal DPD.

Berikut rincian penetapan tunjangan kinerja untuk golongan pegawai terendah hingga tertinggi yang diberikan kepala negara, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (29/6/2020) :

- BMKG (Peraturan Presiden 10/2020)
Tunjangan kinerja terendah Rp 2,5 juta
Tunjangan kinerja tertinggi Rp 33,2 juta

- Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan Presiden 11/2020)
Tunjangan kinerja terendah Rp 2,5 juta
Tunjangan kinerja tertinggi Rp 33,2 juta

- BSSN (Peraturan Presiden 12/2020)
Tunjangan kinerja terendah Rp 2,5 juta
Tunjangan kinerja tertinggi Rp 33,2 juta

- Lembaga Penyiaran Publik Radio (Peraturan Presiden 13/2020)
Tidak dilampirkan tunjangan kinerja

- Sekretariat Jenderal MPR (Peraturan Presiden 14/2020)
Tidak dilampirkan tunjangan kinerja

- Perpustakaan Nasional (Peraturan Presiden 15/2020)
Tidak dilampirkan tunjangan kinerja

- Sekretariat Jenderal DPD (Peraturan Presiden 16/2020)
Tidak dilampirkan tunjangan kinerja


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Naikkan Tukin Pegawai MA, Terbesar Dapat Rp 37,5 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular