
Yes! Tunjangan Kementerian Ini Cair, Tertinggi Rp 29 Juta Lho
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
22 June 2020 18:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 9/2020 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (22/6/2020).
"Dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Agraria dan Tata Ruang, perlu mengganti Peraturan Presiden 91/2018," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang yang saat ini dipimpin Sofyan Djalil mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan penyelenggara negara.
Baik tunjangan menteri maupun para pegawai akan diberikan terhitung mulai bulan April 2019. Khusus pegawai, tunjangan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Adapun besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada kelas jabatan paling rendah sebesar Rp 1,96 juta. Sementara tunjangan kinerja untuk kelas jabatan paling tinggi diberikan sebesar Rp 29 juta.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi bagian akhir perpres, yang diteken Jokowi pada 17 Januari 2020 dan berlaku pada 22 Januari 2020.
![]() Tunjangan Kinerja Pegawai. Ist |
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran
Most Popular