
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai MA, Terbesar Dapat Rp 37,5 Juta
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 March 2020 15:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengadilan yang berada di bawahnya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai oleh MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 8/2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/3/2020).
"Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis pasal 2 beleid aturan tersebut.
Adapun besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk jabatan tertinggi yaitu kelas 27 maksimal Rp 37,5 juta. Sementara tunjangan kinerja untuk jabatan terendah yaitu kelas 1 diberikan maksimal Rp 2 juta.
Tunjangan kinerja yang diberikan bagi pegawai di lingkungan MA maupun Badan Peradilan yang berada di bawahnya akan diberikan mulai April 2019, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 6 beleid aturan ini.
(dru) Next Article Kabar Duka, Pejabat Mahkamah Agung RI Meninggal Dunia
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai oleh MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 8/2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/3/2020).
Adapun besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk jabatan tertinggi yaitu kelas 27 maksimal Rp 37,5 juta. Sementara tunjangan kinerja untuk jabatan terendah yaitu kelas 1 diberikan maksimal Rp 2 juta.
Tunjangan kinerja yang diberikan bagi pegawai di lingkungan MA maupun Badan Peradilan yang berada di bawahnya akan diberikan mulai April 2019, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis pasal 6 beleid aturan ini.
(dru) Next Article Kabar Duka, Pejabat Mahkamah Agung RI Meninggal Dunia
Most Popular