
Plastik Kena Cukai, Menperin: Dampaknya ke Konsumen
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
03 July 2019 17:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Sri Mulyani dalam rapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI Selasa (2/7/2019) lalu mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp.30.000 per kilogram. Sedangkan per lembar dikenakan Rp 200.
Penyampaian usulan ini adalah kali pertama sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu. Jika nantinya kantong plastik akan dikenakan cukai maka harganya akan menjadi Rp.450-Rp500 per lembar.
Sri Mulyani menilai bahwa penerapan cukai kantong plastik sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya.
Seperti misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mendukung penggunaan mekanisme cukai ini melalui surat edaran tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik.
Kantong plastik menjadi fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat.
"62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik," ucap Sri Mulyani.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Arilangga Hartarto mengungkapkan soal penerapan cukai plastik nantinya akan berdampak pada konsumen.
"Ya nanti kita tunggu pembahasannya. Itu pada paper bag, kantong kresek, Ya tentu dampaknya ke konsumen dibebankan," ucap Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (3/7/2019).
Airlangga mengatakan bahwa masyarakat mesti diberikan alternatif selain kantong plastik degan harga yang terjangkau juga. Serta, jika kenaikan harga kantong plastik karena cukai, maka volumenya akan turun.
"Bagi industri kan otomatis kalau harga naik kan volume turun yang penting bagi masyarakat mesti diberikan alternatif packaging yang murah juga," ucap Airlangga.
Penerapan cukai plastik ini memang luas spektrumnya, tak hanya soal nasib industri dan kepentingan konsumen, tapi ada aspek lingkungan.
(hoi/hoi) Next Article Bersiap! Ada Cukai, Harga Kantong Plastik Naik Jadi Gopek Nih
Penyampaian usulan ini adalah kali pertama sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu. Jika nantinya kantong plastik akan dikenakan cukai maka harganya akan menjadi Rp.450-Rp500 per lembar.
Sri Mulyani menilai bahwa penerapan cukai kantong plastik sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya.
Seperti misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mendukung penggunaan mekanisme cukai ini melalui surat edaran tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik.
Kantong plastik menjadi fokus utama pengenaan cukai karena paling banyak digunakan masyarakat.
"62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik," ucap Sri Mulyani.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Arilangga Hartarto mengungkapkan soal penerapan cukai plastik nantinya akan berdampak pada konsumen.
"Ya nanti kita tunggu pembahasannya. Itu pada paper bag, kantong kresek, Ya tentu dampaknya ke konsumen dibebankan," ucap Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat (3/7/2019).
Airlangga mengatakan bahwa masyarakat mesti diberikan alternatif selain kantong plastik degan harga yang terjangkau juga. Serta, jika kenaikan harga kantong plastik karena cukai, maka volumenya akan turun.
"Bagi industri kan otomatis kalau harga naik kan volume turun yang penting bagi masyarakat mesti diberikan alternatif packaging yang murah juga," ucap Airlangga.
Penerapan cukai plastik ini memang luas spektrumnya, tak hanya soal nasib industri dan kepentingan konsumen, tapi ada aspek lingkungan.
(hoi/hoi) Next Article Bersiap! Ada Cukai, Harga Kantong Plastik Naik Jadi Gopek Nih
Most Popular