
UU Tenaga Kerja Diminta Direvisi, DPR Belum Terima Usulan
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
03 July 2019 14:13

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR mengaku belum menerima usulan dari pemerintah soal usulan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sehingga bila pun ada proses revisi maka akan menjadi pekerjaan DPR dan pemerintah yang baru periode 2019-2014.
Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR mengatakan menolak pembahasan soal revisi UU ketenagakerjaan mandek, ia bilang suara revisi UU itu selama ini hanya ramai di kalangan pengusaha dan pemerintah.
"Tak ada dikatakan mandek, karena belum ada usulan. Isu ini ramai pemerintah, ramai di kalangan pengusaha Apindo. Di kami pembuat UU belum masuk. Tak masuk prolegnas. Juli sampai dengan masa akhirnya Desember tak akan terkejar. Bisa saja ini periode berikutnya kabinet baru," kata Dede Yusuf saat perbicangan dengan CNBC Indonesia, Selasa (3/7)
Penelusuran CNBC Indonesia, di situs resmi DPR RI, revisi UU No 13 tahun 2003 memang masuk prolegnas 2015-2019, tapi tak masuk dalam prolegnas prioritas dari 2015-2019.
Ia mengaku selama ini UU ketenagakerjaan menjadi keluhan berbagai pihak antara pengusaha dan buruh. Di sisi lain, industri saat ini bergerak ke era serba digital yang butuh penyesuaian.
"Saya melihat kita masuk ke industri 4.0, maka orang lebih banyak menggunakan mesin dan robot, pasti akan ada sebuah lonjakan di bidang ekonomi yang berdampak ke lapangan kerja. untuk bisa survive pekerja harus upgrade skill. Indonesia kalau diperhatikan, ingin mengejar investasi sebesar-besarnya, pengusaha banyak mintanya. Inilah yang harus dicari titik temunya," katanya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah waktunya direvisi.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi menyebut baik buruh maupun pengusaha sama-sama tidak menyukai UU Ketenagakerjaan ini. Menurutnya, UU ini menyebabkan tidak banyak pengusaha yang mau berinvestasi di sektor industri padat karya (labor-intensive).
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan Pengusaha Ngebet UU Ketenagakerjaan Direvisi
Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR mengatakan menolak pembahasan soal revisi UU ketenagakerjaan mandek, ia bilang suara revisi UU itu selama ini hanya ramai di kalangan pengusaha dan pemerintah.
"Tak ada dikatakan mandek, karena belum ada usulan. Isu ini ramai pemerintah, ramai di kalangan pengusaha Apindo. Di kami pembuat UU belum masuk. Tak masuk prolegnas. Juli sampai dengan masa akhirnya Desember tak akan terkejar. Bisa saja ini periode berikutnya kabinet baru," kata Dede Yusuf saat perbicangan dengan CNBC Indonesia, Selasa (3/7)
Penelusuran CNBC Indonesia, di situs resmi DPR RI, revisi UU No 13 tahun 2003 memang masuk prolegnas 2015-2019, tapi tak masuk dalam prolegnas prioritas dari 2015-2019.
Ia mengaku selama ini UU ketenagakerjaan menjadi keluhan berbagai pihak antara pengusaha dan buruh. Di sisi lain, industri saat ini bergerak ke era serba digital yang butuh penyesuaian.
"Saya melihat kita masuk ke industri 4.0, maka orang lebih banyak menggunakan mesin dan robot, pasti akan ada sebuah lonjakan di bidang ekonomi yang berdampak ke lapangan kerja. untuk bisa survive pekerja harus upgrade skill. Indonesia kalau diperhatikan, ingin mengejar investasi sebesar-besarnya, pengusaha banyak mintanya. Inilah yang harus dicari titik temunya," katanya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah waktunya direvisi.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi menyebut baik buruh maupun pengusaha sama-sama tidak menyukai UU Ketenagakerjaan ini. Menurutnya, UU ini menyebabkan tidak banyak pengusaha yang mau berinvestasi di sektor industri padat karya (labor-intensive).
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi) Next Article Ini Alasan Pengusaha Ngebet UU Ketenagakerjaan Direvisi
Most Popular