
Digugat Warga, Nasib Lahan Kilang Tuban Diketok Akhir Bulan
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
28 June 2019 16:58

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) menargetkan, putusan MA terkait sengketa lahan kilang Tuban bisa dikeluarkan di akhir bulan ini.
"Memang sempat terjadi gugatan dari beberapa masyarakat (terkait lahan). Sekarang prosesnya masih di MA, putusannya semoga akhir Juni 2019 ini," ujar Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) Pertamina Heru Setiawan saat dijumpai di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kilang Tuban nantinya, dari sisi peningkatan produksi, akan ada tambahan kapasitasnya menjadi 300 ribu barel per hari dari total kapasitas pengolahan kilang Pertamina.
Untuk produk bensin atau gasoline, akan ada penambahan 90 ribu barel per hari volume produksi gasoline nasional, dan penambahan 100 ribu barel per hari volume produksi diesel nasional.
Sedangkan untuk produk avtur, akan ada penambahan produksi sebesar 30 ribu barel per hari volume produksi avtur nasional.
"Selain penambahan kapasitas, ada peningkatan spesifikasi, jadi Euro V. Ini sedang dikerjakan dan akan efektif pada 2021. GRR Tuban ini salah satu proyek yang strategis," pungkas Heru.
Sebelumnya, BUMN migas tersebut akan menyiapkan tim pengacara untuk mengawal proses kasasi antara pemerintah daerah dengan warga terkait penetapan lokasi (penlok) kilang Tuban yang diperkarakan di PTUN.
"Sebagai yang berkepentingan, tentunya kami (Pertamina) mengawal dong. Yang ajukan kasasi bukan Pertamina, tapi kami siapkan pengacaranya untuk mengawal, apalagi ini untuk kepentingan bangsa," ujar Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Tallulembang saat dijumpai di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Lebih lanjut, ia mengklaim, masyarakat yang kontra dengan proyek pembangunan kilang minyak Tuban juga semakin sedikit. Sebabnya, Pertamina sudah memberdayakan masyarakat sekitar untuk ikut terlibat dalam proyek.
Memang, sampai saat ini pengerjaan proyek kilang Tuban masih saja berkutat pada masalah pengadaan lahan. Kabar terbaru, kini penetapan lokasi (penlok) yang sebelumnya sudah ada, harus dibatalkan karena Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan warga.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan Pertamina memang sudah mendapatkan penlok untuk kilang Tuban. Namun, penlok ini kemudian diperkarakan masyarakat dan dibawa ke PTUN oleh beberapa warga setempat.
"Izin penetapan lokasi (penlok) dinyatakan kalah, dan penlok dinyatakan batal," ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Oleh karena itu, proses ini akan dibawa ke pengadilan kasasi dan muncul rencana pembatalan penentuan lokasi pembangunan kilang apabila kasasi yang diajukan mengalami kekalahan, yaitu dengan melakukan reklamasi lahan.
"Kami putuskan reklamasi sehingga proyek tetap berjalan. Sebetulnya kami sudah lakukan site preparation, tapi karena penlok dibilang batal, ya sudah kami stop dulu," pungkas Nicke.
(gus/gus) Next Article Maju Mundur Lahan Kilang Tuban, Pertamina: Kelar Tahun Ini!
"Memang sempat terjadi gugatan dari beberapa masyarakat (terkait lahan). Sekarang prosesnya masih di MA, putusannya semoga akhir Juni 2019 ini," ujar Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) Pertamina Heru Setiawan saat dijumpai di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kilang Tuban nantinya, dari sisi peningkatan produksi, akan ada tambahan kapasitasnya menjadi 300 ribu barel per hari dari total kapasitas pengolahan kilang Pertamina.
Untuk produk bensin atau gasoline, akan ada penambahan 90 ribu barel per hari volume produksi gasoline nasional, dan penambahan 100 ribu barel per hari volume produksi diesel nasional.
Sedangkan untuk produk avtur, akan ada penambahan produksi sebesar 30 ribu barel per hari volume produksi avtur nasional.
"Selain penambahan kapasitas, ada peningkatan spesifikasi, jadi Euro V. Ini sedang dikerjakan dan akan efektif pada 2021. GRR Tuban ini salah satu proyek yang strategis," pungkas Heru.
Sebelumnya, BUMN migas tersebut akan menyiapkan tim pengacara untuk mengawal proses kasasi antara pemerintah daerah dengan warga terkait penetapan lokasi (penlok) kilang Tuban yang diperkarakan di PTUN.
"Sebagai yang berkepentingan, tentunya kami (Pertamina) mengawal dong. Yang ajukan kasasi bukan Pertamina, tapi kami siapkan pengacaranya untuk mengawal, apalagi ini untuk kepentingan bangsa," ujar Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Tallulembang saat dijumpai di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Lebih lanjut, ia mengklaim, masyarakat yang kontra dengan proyek pembangunan kilang minyak Tuban juga semakin sedikit. Sebabnya, Pertamina sudah memberdayakan masyarakat sekitar untuk ikut terlibat dalam proyek.
Memang, sampai saat ini pengerjaan proyek kilang Tuban masih saja berkutat pada masalah pengadaan lahan. Kabar terbaru, kini penetapan lokasi (penlok) yang sebelumnya sudah ada, harus dibatalkan karena Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan warga.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyampaikan Pertamina memang sudah mendapatkan penlok untuk kilang Tuban. Namun, penlok ini kemudian diperkarakan masyarakat dan dibawa ke PTUN oleh beberapa warga setempat.
"Izin penetapan lokasi (penlok) dinyatakan kalah, dan penlok dinyatakan batal," ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Oleh karena itu, proses ini akan dibawa ke pengadilan kasasi dan muncul rencana pembatalan penentuan lokasi pembangunan kilang apabila kasasi yang diajukan mengalami kekalahan, yaitu dengan melakukan reklamasi lahan.
"Kami putuskan reklamasi sehingga proyek tetap berjalan. Sebetulnya kami sudah lakukan site preparation, tapi karena penlok dibilang batal, ya sudah kami stop dulu," pungkas Nicke.
(gus/gus) Next Article Maju Mundur Lahan Kilang Tuban, Pertamina: Kelar Tahun Ini!
Most Popular