
Destry Damayanti Jalani Ujian DGS BI 1 Juli 2019
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
26 June 2019 17:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan akan segera melakukan tes kepada calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.
Adapun, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test akan dilakukan oleh Komisi XI pada awal bulan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Tanggal 1 Juli, (Destry) jalani fit & proper ya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan sama seperti sebelumnya dan yang sering dilakukan. Rencana uji ini pun direncanakan sejak pagi hari.
"Rencananya jam 10 pagi ya," jelas Mekeng.
Sebagai informasi, pemilihan Destry sebagai calon DGS untuk menggantikan DGS saat ini yakni Mirza Adityaswara. Pasalnya, masa jabatan Mirza Adityaswara akan habis pada Juli 2019. Sebelum diangkat menjadi Deputi Gubernur Senior BI, Mirza juga anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti Destry saat ini.
Diketahui, Destry Damayanti bukanlah sosok baru di industri keuangan nasional. Saat ini, perempuan berkacamata itu saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Destry mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan Master of Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Kariernya dimulai di beberapa tempat, antara lain Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada periode 2002 - 2003.
Destry telah malang melintang berkarir di industri keuangan domestik. Beberapa jabatan penting pernah ia duduki, sebelum akhirnya menjadi anggota LPS. Mulai dari Kepala Ekonom Bank Mandiri, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, Direktur Eksekutif di Mandiri Institute, hingga Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahkan, Destry pernah mencicipi jabatan sebagai Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada periode 2014 - 2015.
Destry diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS pada 24 September 2015, berdasarkan Keputusan Presiden 158/M 2015 tanggal 21 September 2015.
(dru) Next Article DPR Cecar Destry Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sampai Uang Libra
Adapun, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test akan dilakukan oleh Komisi XI pada awal bulan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Menurutnya, proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan sama seperti sebelumnya dan yang sering dilakukan. Rencana uji ini pun direncanakan sejak pagi hari.
"Rencananya jam 10 pagi ya," jelas Mekeng.
Sebagai informasi, pemilihan Destry sebagai calon DGS untuk menggantikan DGS saat ini yakni Mirza Adityaswara. Pasalnya, masa jabatan Mirza Adityaswara akan habis pada Juli 2019. Sebelum diangkat menjadi Deputi Gubernur Senior BI, Mirza juga anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti Destry saat ini.
![]() |
Diketahui, Destry Damayanti bukanlah sosok baru di industri keuangan nasional. Saat ini, perempuan berkacamata itu saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Destry mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan Master of Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Kariernya dimulai di beberapa tempat, antara lain Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada periode 2002 - 2003.
Destry telah malang melintang berkarir di industri keuangan domestik. Beberapa jabatan penting pernah ia duduki, sebelum akhirnya menjadi anggota LPS. Mulai dari Kepala Ekonom Bank Mandiri, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, Direktur Eksekutif di Mandiri Institute, hingga Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahkan, Destry pernah mencicipi jabatan sebagai Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada periode 2014 - 2015.
Destry diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS pada 24 September 2015, berdasarkan Keputusan Presiden 158/M 2015 tanggal 21 September 2015.
(dru) Next Article DPR Cecar Destry Soal Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sampai Uang Libra
Most Popular