Sidang Gugatan Prabowo di MK

Yusril Pede MK Tolak Gugatan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi

Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
21 June 2019 20:36
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin menghadirkan dua orang ahli, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
Foto: Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Selain menghadirkan dua orang saksi, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin menghadirkan dua orang ahli, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dan Doktor Ilmu Hukum yang juga pengajar di Universitas Islam As-Sya'fiiyah Heru Widodo.



Di sela-sela persidangan, tepatnya pada Jumat (21/6/2019) petang, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra menilai paparan kedua ahli sudah sangat gamblang, utamanya perihal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari aspek hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum tata negara.

"Dan pada intinya ahli yang kedua, khususnya, Pak Heru Widodo itu tegas mengatakan bahwa kalau permohonan itu tidak jelas menyebutkan terjadinya TSM terjadi di seluruh indonesia," ucap Yusril di gedung MK.

"Dalam dalil-dalil permohonan tidak pernah membuktikan itu. Makanya kami menganggap permohonan pemohon (Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi) itu tidak beralasan hukum. Karena itu cukup beralasan untuk MK untuk menolak," lanjutnya.


Yusril Pede MK Tolak Gugatan Kecurangan TSM Prabowo-SandiFoto: Sidang Keempat Sengketa Pilpres di gedung MK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Sementara soal gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Yusril menyebut MK belum memiliki yurisprudensi.

"Dalam pilkada dulu pernah ada dikabulkan. Tapi setelah pilkada serentak ada pembagian kewenangan. Yang kedua, kalaupun itu pernah dipersengketakan, masalah diskualifikasi itu, tapi pilkadanya sudah selesai, itu ditolak oleh MK," ucap Yusril.

[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jokowi Bakal Lantik Hakim MK Pengganti Gede Palguna

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular