
Sidang Gugatan Prabowo di MK
Yusril Pede MK Tolak Gugatan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
21 June 2019 20:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di gedung MK, Jumat (21/6/2019).
Selain menghadirkan dua orang saksi, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin menghadirkan dua orang ahli, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dan Doktor Ilmu Hukum yang juga pengajar di Universitas Islam As-Sya'fiiyah Heru Widodo.
Di sela-sela persidangan, tepatnya pada Jumat (21/6/2019) petang, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra menilai paparan kedua ahli sudah sangat gamblang, utamanya perihal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari aspek hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum tata negara.
"Dan pada intinya ahli yang kedua, khususnya, Pak Heru Widodo itu tegas mengatakan bahwa kalau permohonan itu tidak jelas menyebutkan terjadinya TSM terjadi di seluruh indonesia," ucap Yusril di gedung MK.
"Dalam dalil-dalil permohonan tidak pernah membuktikan itu. Makanya kami menganggap permohonan pemohon (Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi) itu tidak beralasan hukum. Karena itu cukup beralasan untuk MK untuk menolak," lanjutnya.
Sementara soal gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Yusril menyebut MK belum memiliki yurisprudensi.
"Dalam pilkada dulu pernah ada dikabulkan. Tapi setelah pilkada serentak ada pembagian kewenangan. Yang kedua, kalaupun itu pernah dipersengketakan, masalah diskualifikasi itu, tapi pilkadanya sudah selesai, itu ditolak oleh MK," ucap Yusril.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jokowi Bakal Lantik Hakim MK Pengganti Gede Palguna
Selain menghadirkan dua orang saksi, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin menghadirkan dua orang ahli, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dan Doktor Ilmu Hukum yang juga pengajar di Universitas Islam As-Sya'fiiyah Heru Widodo.
"Dan pada intinya ahli yang kedua, khususnya, Pak Heru Widodo itu tegas mengatakan bahwa kalau permohonan itu tidak jelas menyebutkan terjadinya TSM terjadi di seluruh indonesia," ucap Yusril di gedung MK.
"Dalam dalil-dalil permohonan tidak pernah membuktikan itu. Makanya kami menganggap permohonan pemohon (Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi) itu tidak beralasan hukum. Karena itu cukup beralasan untuk MK untuk menolak," lanjutnya.
![]() |
Sementara soal gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Yusril menyebut MK belum memiliki yurisprudensi.
"Dalam pilkada dulu pernah ada dikabulkan. Tapi setelah pilkada serentak ada pembagian kewenangan. Yang kedua, kalaupun itu pernah dipersengketakan, masalah diskualifikasi itu, tapi pilkadanya sudah selesai, itu ditolak oleh MK," ucap Yusril.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jokowi Bakal Lantik Hakim MK Pengganti Gede Palguna
Most Popular