Mengkhawatirkan! Bisnis Properti Makin Tiarap

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
21 June 2019 15:49
Selama beberapa tahun terakhir sektor properti tiarap.
Foto: Ilustrasi Rumah Bersubsidi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor properti di Indonesia dalam tren terus tumbuh melambat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhannya bahkan di bawah dari pertumbuhan ekonomi.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara, dalam paparan APBN 2019 di kantor Kemenkeu, Jumat (21/6/2019).

Pertumbuhan sektor properti pada 2018 hanya tumbuh 3,58% atau di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Sejak 2015, pertumbuhan sektor properti selalu lebih rendah dibandingkan geliat ekonomi. Bahkan kontribusi sektor properti terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir selalu di bawah 3%.

"Ini cukup mengkhawatirkan," kata Suahasil.


Suahasil bilang, sektor properti memang bagian dari investasi jangka panjang. Sehingga bila sektor ini bisa digenjot kembali maka akan berdampak ke sektor lain seperti perdagangan sehingga bisa mendongkrak ekonomi.

"Keterkaitan sektor properti ke perekonomian tinggi," katanya.

Atas kondisi suram itu lah, akhirnya jadi dalih pemerintah menyiapkan beberapa insentif bagi sektor properti. Tujuannya untuk mengeliatkan lagi sektor ini yang sudah tiarap sejak lima tahun terakhir.

"Untuk itu kita perlu kasih kebijakan ke sektor properti berupa insentif," katanya.


Beberapa kebijakan yang dikeluarkan untuk sektor properti antara lain, yakni peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana berdasarkan daerah masing-masing.

Batas tidak kena pajak PPN untuk rumah sederhana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014. Kemungkinan besar, akan ada revisi untuk mengklasifikasi batas tidak kena PPN berdasarkan daerah.

Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 hunian mewah pun akan diturunkan bendahara negara dari 5% menjadi 1%. Validasi PPh penjualan tanah, juga akan disederhanakan oleh pemerintah dari 15 hari jadi 3 hari.

Tak berhenti di situ, rumah mewah di bawah Rp 30 miliar pun bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebelumnya, batasan tersebut berada di kisaran Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Ini sejalan dengan terbitnya PMK 86/PMK.10/2019. Dalam beleid aturan tersebut, daftar jenis barang kena pajak yang dikategorikan mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20%.


Dengan demikian, hunian yang memiliki harga jual Rp 30 miliar akan bebas pajak barang mewah. Tentunya, ini peraturan yang sangat menguntungkan bagi perusahaan pengembang properti perumahan.

Hal ini dikarenakan, PMK Nomor 35/PMK.010/2017 sebelumnya mengatur bahwa hunian mewah dan sejenisnya dengan harga jual Rp 20 miliar dikenakan PPnBM.
(hoi/hoi) Next Article Alasan Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular