Alasan Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
21 June 2019 19:35
Pemerintah menaikkan batas harga rumah yang bebas PPN atau rumah subsidi karena beberapa alasan.
Foto: Ilustrasi Rumah Bersubsidi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menaikkan batasan harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di berbagai daerah. Faktornya karena harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.

Harga rumah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019, yang terbit tanggal 20 Mei 2019. PMK ini merupakan perbaikan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007.

Harga rumah yang masuk dalam ketentuan PMK, secara langsung juga berlaku untuk batas harga jual tertinggi rumah sejahtera tapak yang bisa mendapat subsidi pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.



Harga rumah di wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang bebas PPN naik dari Rp 148 juta pada tahun 2018 menjadi Rp 158 juta pada tahun 2019.

Selain menetapkan batasan harga untuk tahun 2019, pemerintah juga dalam beleid tersebut menetapkan batasan harga untuk tahun 2020.

Untuk tahun 2019, ketentuan ini efektif mulai tanggal berlaku hingga tanggal 31 Desember 2019. Sedangkan untuk tahun 2020, ketentuan berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.

Khusus Rumah di Jabodetabek, Ini Kriteria yang Bebas PPN Foto: Dok. MUC


Menurut pemerintah, kebijakan ini merupakan insentif yang diberikan kepada masyarakat miskin agar bisa memiliki rumah. Dengan begitu, penetapan batas harga rumah ini dilakukan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain memberikan batasan harga, pembebasan PPN akan diberikan bila rumah dan bangunan tersebut memenuhi kriteria. Misalnya, untuk kriteria rumah sederhana diantaranya luas bangunan maksimal 36 meter persegi, merupakan rumah pertama, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan "Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, diantaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah," kata Eko Djoeli Heripoerwanto dalam keterangan resminya.


(hoi/hoi) Next Article Mengkhawatirkan! Bisnis Properti Makin Tiarap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular