
Hore! Sri Mulyani Bebaskan PPN Rumah dengan Kriteria Ini
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
28 May 2019 10:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.010/2019.
PMK ini berisi tentang rumah yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN," bunyi pasal 1 PMK tersebut.
Rumah umum ini kriterianya merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut :
Sebelumnya, sebagai Barang Kena Pajak (BKP), PPN penjualan rumah memiliki besaran tarif sama seperti BKP lainnya, Besaran tarif PPN penjualan rumah ini ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Jadi, ketika seseorang membeli rumah, maka akan dikenakan PPN penjualan rumah sebesar 10% x harga jual.
(dru) Next Article Ini Dia Daftar Harga Rumah dan Zona yang Bebas Pajak
PMK ini berisi tentang rumah yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN," bunyi pasal 1 PMK tersebut.
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut :
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi)
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
![]() |
Sebelumnya, sebagai Barang Kena Pajak (BKP), PPN penjualan rumah memiliki besaran tarif sama seperti BKP lainnya, Besaran tarif PPN penjualan rumah ini ditetapkan sebesar 10% dari harga jual. Jadi, ketika seseorang membeli rumah, maka akan dikenakan PPN penjualan rumah sebesar 10% x harga jual.
(dru) Next Article Ini Dia Daftar Harga Rumah dan Zona yang Bebas Pajak
Most Popular