
Ini Dia Daftar Harga Rumah dan Zona yang Bebas Pajak
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 June 2019 14:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis rincian batasan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti.
Berikut adalah daftar batasan harga jual rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Terkait batasan harga jual Rumah Umum Bebas PPN, dibagi atas 5 zona, yaitu :
Zona pertama : Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dari Rp 130 juta di tahun 2018 menjadi Rp 140 juta di tahun 2019 dan Rp 150.500.000 di tahun 2020 mendatang.
Zona kedua yaitu Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dari Rp 142 juta di tahun 2018 menjadi Rp 153 juta di tahun 2019 dan Rp 164.500.000 di tahun 2020 mendatang.
Zona ketiga yaitu Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dari Rp136 juta di tahun 2018 menjadi Rp146 juta di tahun 2019 dan Rp 156.500.000 di tahun 2020 mendatang.
Zona keempat yaitu Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu dari Rp 148.500.000 di tahun 2018 menjadi Rp 158 juta di tahun 2019 dan Rp 168 juta di tahun 2020.
Zona kelima yaitu Papua dan Papua Barat dari Rp 205 juta di tahun 2018 menjadi Rp 212 juta di tahun 2019 dan Rp 219 juta di tahun 2020 mendatang.
"Sebagai informasi, batasan harga jual tahun 2018 diatur dalam PMK 113/PMK.03/2014 sedangkan batasan harga jual tahun 2019 dan 2020 ditetapkan berdasarkan masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dan mempertimbangkan inflasi sektor perumahan," tulis Kemenkeu dalam keterangannya.
(dru) Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI
Berikut adalah daftar batasan harga jual rumah sederhana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Terkait batasan harga jual Rumah Umum Bebas PPN, dibagi atas 5 zona, yaitu :
Zona kedua yaitu Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dari Rp 142 juta di tahun 2018 menjadi Rp 153 juta di tahun 2019 dan Rp 164.500.000 di tahun 2020 mendatang.
Zona ketiga yaitu Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dari Rp136 juta di tahun 2018 menjadi Rp146 juta di tahun 2019 dan Rp 156.500.000 di tahun 2020 mendatang.
Zona keempat yaitu Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu dari Rp 148.500.000 di tahun 2018 menjadi Rp 158 juta di tahun 2019 dan Rp 168 juta di tahun 2020.
Zona kelima yaitu Papua dan Papua Barat dari Rp 205 juta di tahun 2018 menjadi Rp 212 juta di tahun 2019 dan Rp 219 juta di tahun 2020 mendatang.
"Sebagai informasi, batasan harga jual tahun 2018 diatur dalam PMK 113/PMK.03/2014 sedangkan batasan harga jual tahun 2019 dan 2020 ditetapkan berdasarkan masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dan mempertimbangkan inflasi sektor perumahan," tulis Kemenkeu dalam keterangannya.
(dru) Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI
Most Popular