Garap Proyek Migas Akbar RI, Ini Sederet Insentif Buat Inpex

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
20 June 2019 10:29
Inpex mendapat karpet merah dari pemerintah Indonesia untuk menggarap blok Masela
Foto: CNBC Indonesia TV
Jakarta, CNBC Indonesia- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan INPEX Corporation (INPEX) telah melaksanakan penandatanganan perjanjian awal atau Head of Agreement (HOA) tentang pengembangan lapangan hulu migas Abadi di Blok Masela, di Kepulauan Tanimbar, Maluku.

HOA tersebut ditandatangani pada pertemuan G20 di Jepang, Minggu (16/6/2019), dan dilakukan antara Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dengan Presiden Direktur INPEX Indonesia Shunichiro Sugaya.



Dwi menjabarkan poin-poin penting yang tertuang dalam kesepakatan awal tersebut, misalnya terkait insentif-insentif kepada INPEX agar pengembangan Blok Masela cukup ekonomis.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, insentif tersebut mulai dari bagi hasil (split) sebesar 50% untuk INPEX hingga Investment Credit sebesar 80%, serta Internal Rate Return (IRR) mencapai 15%.

Dwi menjelaskan, bagi hasil antara Pemerintah Indonesia dan INPEX disepakati 50:50 dengan asumsi biaya investasi untuk pengembangan Blok Masela sebesar US$ 20 miliar. Tapi, jika nantinya biaya yang dikeluarkan ternyata bisa ditekan hingga kurang dari US$ 20 miliar, maka bagi hasil untuk negara lebih dari 50%.

Lalu, jika investasi yang dikeluarkan Inpex lebih dari US$ 20 miliar, bagi hasil untuk negara tetap sama, 50%. Dwi menegaskan, pemerintah tidak boleh mendapatkan bagian paling kecil dibandingkan Inpex.

"Ini hasil negosiasinya. Kalau itu terjadi, sejelek-jeleknyanya split pemerintah 50%. Jadi kelebihan itu (biaya investasi) tidak dihitung sebagai bagian split. Kami cap angkanya," ujar Dwi ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sementara, untuk Investment Credit, Dwi menyebutkan, besarnya mencapai 80%. Namun, hal itu hanya diberikan untuk proyek yang dikerjakan di wilayah offshore (lepas pantai). Sedangkan untuk sebagian proyek yang digarap di darat (onshore), Investment Credit yang diberikan hanya 50%.

"Investment credit 80%, itu yang kami exercise. Split kan jangka panjang, kalau Investment Credit kan jangka pendek, itu hanya yang offshore dan tidak dimasukkan untuk onshore, dan itu hanya sekali ini saja," imbuh Dwi.

Selain itu, kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) juga bakal diamandemen, INPEX mendapat perpanjangan sampai dengan 2055. Amandemen ini dilakukan agar investor mendapat kepastian.

"Di awal itu kan ada tujuh tahun untuk penggantian, dan kemudian ditambah perpanjangan, mengikuti aturan yang berlaku. Ini kenapa perlu karena kita paham ya kalau investor juga perlu keyakinan kalau (uang) akan kembali, jadi kalau tidak diperpanjang, ya mana mungkin uangnya kembali hanya dalam tujuh tahun," ungkap Dwi.

"Kesepakatan itu bagaimana mengasumsikan project cost-nya atau cost development. Intinya kami mengacu pada realisasi. Sekarang bisa kamu asumsikan, tapi finalnya saat proyek selesai dan diaudit. Sudah disepakati semua," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Penantian 20 Tahun Usai, Proyek Masela Siap Melenggang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular