'Shortcut' Naikkan Tax Ratio: Masukkan Pajak Daerah

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
17 June 2019 20:01
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perhitungan tax ratio Indonesia tidak sama dengan penghitungan tax ratio internasional.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di pertemuan tingkat menteri G20 di Jepang, Sabtu (8/6/2019). (Foto: Facebook Sri Mulyani dan Instagram Christine Lagarde)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kembali melakukan rapat lanjutan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2020. Pembahasan kali ini mengenai jawaban pemerintah atas tanggapan komisi XI.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah tax ratio yang selama ini masih rendah. Oleh karenanya diusulkan agar semua komponen perpajakan masuk dalam hitungan tax ratio seperti pajak daerah dan jaminan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perhitungan tax ratio Indonesia tidak sama dengan penghitungan tax ratio internasional. Jadi, selama ini pajak daerah dan pajak jaminan sosial tidak masuk penghitungan tax ratio.

Padahal jika dimasukkan bisa menaikkan tax ratio Indonesia. Jika pajak daerah dimasukkan bisa menambah tax ratio nasional sebesar 2% dan bila ditambah tax ratio dari jaminan sosial maka bisa lebih tinggi lagi.



Namun sampai saat ini, penghitungan tax ratio Indonesia masih sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, dimana definisi dari perpajakan itu hanya penerimaan pajak dan bea cukai.

"Maka itu, kalau ditanya oleh dunia internasional, kenapa tax ratio kita kecil, saya menjelaskan, itu tax ratio dalam arti sempit," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng menanggapi dan mengatakan apakah Indonesia bisa menerapkan perhitungan tax ratio internasional.

"Tapi apakah kita bisa menerapkan penghitungan tax ratio standar internasional?," tanya Mekeng.



Sri Mulyani menjawab, hal itu bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pemerintah dan para dewan. Karena saat ini belum ada aturan untuk penghitungan tax ratio keseluruhan. Selain itu, memang pemerintah harus konsolidasi dengan daerah terlebih dahulu.

"Kayaknya nanti kita harus bikin satu sesi untuk bahas tax ratio agar tidak menjadi perdebatan," tegas Mekeng.



(dru) Next Article Tak Ada yang Tak Mungkin, Ini Cara Prabowo Push Tax Ratio 16%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular