PLN Buka Suara Soal Penahanan Sofyan Basir oleh KPK

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
28 May 2019 15:19
PLN prihatin atas penahanan yang dilakukan KPK kepada Sofyan Basir
Foto: KPK resmi menahan Dirut PLN non aktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Senin (27/5/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir pada Senin 27 Mei malam. Penahanan ini terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan ditangkap setelah menjalani pemeriksaan.

Menanggapi hal ini, PT PLN (Persero) menyampaikan rasa prihatin dari seluruh jajaran manajemen dan pegawai perusahaan untuk Sofyan Basir.



Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK, selanjutnya kami menyerahkan kepada KPK seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Manajemen PLN selalu bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi," ujar Dwi melalui keterangan resmi perusahaan, Selasa (28/5/2019).



Lebih lanjut, ia menegaskan, dengan adanya perkara ini, PLN tetap menjamin pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 H. Ia menyampaikan, seluruh pasokan dan tim siaga telah dikerahkan demi keandalan pasokan listrik di tanah air.

"Untuk itu, kami berharap bapak Sofyan Basir diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]
(gus/gus) Next Article Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Kasus PLTU Riau!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular