Kasus Suap PLTU, Dirut PLN Non Aktif Sofyan Basir Ditahan KPK

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
27 May 2019 23:53
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019)
Foto: Sofyan Basir ditahan KPK (dok: Detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019). Sofyan ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Sofyan keluar gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan tampak memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan seperti dikutip dari detik.com.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih.


Sofyan sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, Sofyan itu membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.

Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.
(dob/dob) Next Article Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Kasus PLTU Riau!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular