
KKP & Kemenlu Pulangkan 14 Nelayan Indonesia dari Australia
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
27 May 2019 15:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 14 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia (Australia Fisheries Zone / AFZ) pada tanggal 24 April 2019 atas dugaan melakukan illegal fishing.
Sebanyak 14 nelayan tersebut dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Sebanyak enam orang dipulangkan pada tanggal 21-27 Mei 2019, sementara delapan orang lainnya akan dipulangkan pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2019 mendatang.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt). Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman melalui rilis resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (27/5/2019).
"Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin," katanya.
"Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Australia," tambahnya.
Suherman juga mengatakan para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah, yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.
Sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM. Anugerah VI sendiri telah dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AU$ 4.000. Namun demikian, Nakhoda KM. Anugerah VI tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut lantaran akan direpatriasi dalam waktu dekat.
"Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama." jelasnya.
Dengan proses pemulangan 14 (empat belas) nelayan dari Australia tersebut, maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 90 orang nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri. Mereka terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 14 orang dari Australia.
Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia, katanya.
"Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya perwakilan RI di luar negeri, untuk mengupayakan pemulangannya," ujar Agus.
(prm) Next Article Lagi, Menteri Susi Tangkap Kapal Ilegal Malaysia
Sebanyak 14 nelayan tersebut dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Sebanyak enam orang dipulangkan pada tanggal 21-27 Mei 2019, sementara delapan orang lainnya akan dipulangkan pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2019 mendatang.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt). Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman melalui rilis resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (27/5/2019).
"Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak otoritas Australia atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Australia," tambahnya.
Suherman juga mengatakan para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah, yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.
![]() |
Sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM. Anugerah VI sendiri telah dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AU$ 4.000. Namun demikian, Nakhoda KM. Anugerah VI tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut lantaran akan direpatriasi dalam waktu dekat.
"Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama." jelasnya.
Dengan proses pemulangan 14 (empat belas) nelayan dari Australia tersebut, maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan 90 orang nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri. Mereka terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 14 orang dari Australia.
Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia, katanya.
"Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya perwakilan RI di luar negeri, untuk mengupayakan pemulangannya," ujar Agus.
(prm) Next Article Lagi, Menteri Susi Tangkap Kapal Ilegal Malaysia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular