Gugat Sengketa Pilpres di MK, Ini Argumentasi Kubu Prabowo!
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
25 May 2019 08:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5/2019).
Hadir mewakili BPN Prabowo-Sandi adalah Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto beserta anggota, yaitu Rikrik Rizkian, Denny Indrayana, dan Irman Putra Sidin.
Lalu apa saja yang akan menjadi gugatan sengketa di MK?
Kepada ratusan wartawan Jumat tadi malam, Bambang mengatakan bahwa pelanggaran Pilpres 2019 hampir terjadi di seluruh wilayah tapi ada beberapa konsentrasi di beberapa provinsi tertentu.
Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei lalu mencatat Joko Widowo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi, sementara Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi.
Ke-21 provinsi yakni Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua.
Adapun 13 provinsi lain yang dikuasai Prabowo-Sandi yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Aceh, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.
"Tim BPN sudah membunyikan [kecurangan terstruktur], tapi mudah-mudahan Hakim [MK] bisa membuktikan itu," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Terkait dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, Bambang mengatakan KPU secara sadar meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar prosedur.
"Hari ini udah diubah belum? Hari ini belum dieksekusi. Kalau sudah dieksekusi siapa yang bisa mengontrol? Nah kalau KPU terlibat kecurangan apa yang bisa dipertanggunjawabkan?"
Ketika wartawan bertanya soal apakah BPN punya akses untuk melihat re-entry data, Bambang mengatakan, "Saya lawyer, saya bukan BPN. Justru kami ingin tahu. Kan kami sudah ajukan. Bahkan kami sudah menggunakan international expert untuk menguji itu."
Untuk gugatan sengketa ini, Bambang mengatakan ada delapan kuasa hukum yang ditunjuk Prabowo dan Sandi untuk mengawal gugatan di MK ini.
Namun dia belum bisa membeberkan argumentasi yang akan disampaikan. "Ada beberapa argumen penting yang kami ajukan yang belum diberitahukan. Mudah-mudahan jika sudah diregister bisa diakses publik," tegas Bambang yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
"Inti permohonan itu misalnya, pertama. Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai [dugaan kecurangan] terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," katanya. Dugaan kecurangan TSM ini pernah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tapi tak diterima.
Dia mengatakan ada berbagai argumen dan alat bukti yang jadi pendukung untuk menjelaskan hal tersebut. Pihaknya juga mendorong agar MK bisa bekerja beyond the law (di luar hukum).
Dalam kesempatan tersebut, Hashim Djojohadikusumo menambahkan Bawaslu pernah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan TSM, tapi Bawaslu telah menolak itu.
"Tapi penolakan Bawaslu berdasarkan prosedural, bukan menolak tapi tidak menerima karena alasan prosedural. Kami ingin menjelaskan kembali bahwa penjelasan belum diberikan materi, itu yang menyebabkan kerugian kami untuk menjelaskan itu. Jangan-jangan Bawaslu tidak bisa mengungkap kebenaran," tegas adik kandung Prabowo Subianto ini.
Lebih lanjut, Bambang juga belum menjelaskan detail terkait 51 alat bukti.
"Saya bisa menjelaskan tapi tidak bisa dijelaskan hari ini [Jumat malam]. Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi data dan saksi ahli. Insha Allah pada waktu yang tepat [akan dijelaskan]."
Ditanya soal seberapa optimistis kuasa hukum atas gugatan sengketa ini mengingat Amien Rais, Anggota Dewan Pembina BPN, tidak terlalu optimistis, Bambang menegaskan tugas kuasa hukum adalah membangun optimisme. "Sekecil apapun akan kami hidupkan [optimisme]."
Bambang juga sempat menyoroti pengamanan di sekitaran gedung MK. Dia berharap selama proses persidangan nanti, tidak ada lagi blokade sejumlah jalan yang mengarah ke MK yang mencerminkan ketakutan yang berlebihan.
"Mudah mudahan dalam sidang-sidang selanjutnya blokade-blokade yang tidak perlu itu tidak terjadi lagi, sehingga access to justice jangan dihambat justru di ruang-ruang di luar MK ini," katanya. "Ini rezim kita enggak diberi kemudahan."
Kerusuhan di Bawaslu, korban jiwa delapan orang.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas) Next Article Prabowo Bawa Gugatan ke MK, Ini Kisah Deja Vu Pilpres 2014
Hadir mewakili BPN Prabowo-Sandi adalah Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto beserta anggota, yaitu Rikrik Rizkian, Denny Indrayana, dan Irman Putra Sidin.
Lalu apa saja yang akan menjadi gugatan sengketa di MK?
Kepada ratusan wartawan Jumat tadi malam, Bambang mengatakan bahwa pelanggaran Pilpres 2019 hampir terjadi di seluruh wilayah tapi ada beberapa konsentrasi di beberapa provinsi tertentu.
Ke-21 provinsi yakni Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku dan Papua.
Adapun 13 provinsi lain yang dikuasai Prabowo-Sandi yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Aceh, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.
"Tim BPN sudah membunyikan [kecurangan terstruktur], tapi mudah-mudahan Hakim [MK] bisa membuktikan itu," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Terkait dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, Bambang mengatakan KPU secara sadar meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar prosedur.
"Hari ini udah diubah belum? Hari ini belum dieksekusi. Kalau sudah dieksekusi siapa yang bisa mengontrol? Nah kalau KPU terlibat kecurangan apa yang bisa dipertanggunjawabkan?"
Ketika wartawan bertanya soal apakah BPN punya akses untuk melihat re-entry data, Bambang mengatakan, "Saya lawyer, saya bukan BPN. Justru kami ingin tahu. Kan kami sudah ajukan. Bahkan kami sudah menggunakan international expert untuk menguji itu."
Untuk gugatan sengketa ini, Bambang mengatakan ada delapan kuasa hukum yang ditunjuk Prabowo dan Sandi untuk mengawal gugatan di MK ini.
Namun dia belum bisa membeberkan argumentasi yang akan disampaikan. "Ada beberapa argumen penting yang kami ajukan yang belum diberitahukan. Mudah-mudahan jika sudah diregister bisa diakses publik," tegas Bambang yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.
"Inti permohonan itu misalnya, pertama. Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai [dugaan kecurangan] terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," katanya. Dugaan kecurangan TSM ini pernah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tapi tak diterima.
Dia mengatakan ada berbagai argumen dan alat bukti yang jadi pendukung untuk menjelaskan hal tersebut. Pihaknya juga mendorong agar MK bisa bekerja beyond the law (di luar hukum).
Dalam kesempatan tersebut, Hashim Djojohadikusumo menambahkan Bawaslu pernah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan TSM, tapi Bawaslu telah menolak itu.
"Tapi penolakan Bawaslu berdasarkan prosedural, bukan menolak tapi tidak menerima karena alasan prosedural. Kami ingin menjelaskan kembali bahwa penjelasan belum diberikan materi, itu yang menyebabkan kerugian kami untuk menjelaskan itu. Jangan-jangan Bawaslu tidak bisa mengungkap kebenaran," tegas adik kandung Prabowo Subianto ini.
Lebih lanjut, Bambang juga belum menjelaskan detail terkait 51 alat bukti.
"Saya bisa menjelaskan tapi tidak bisa dijelaskan hari ini [Jumat malam]. Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi data dan saksi ahli. Insha Allah pada waktu yang tepat [akan dijelaskan]."
Ditanya soal seberapa optimistis kuasa hukum atas gugatan sengketa ini mengingat Amien Rais, Anggota Dewan Pembina BPN, tidak terlalu optimistis, Bambang menegaskan tugas kuasa hukum adalah membangun optimisme. "Sekecil apapun akan kami hidupkan [optimisme]."
Bambang juga sempat menyoroti pengamanan di sekitaran gedung MK. Dia berharap selama proses persidangan nanti, tidak ada lagi blokade sejumlah jalan yang mengarah ke MK yang mencerminkan ketakutan yang berlebihan.
"Mudah mudahan dalam sidang-sidang selanjutnya blokade-blokade yang tidak perlu itu tidak terjadi lagi, sehingga access to justice jangan dihambat justru di ruang-ruang di luar MK ini," katanya. "Ini rezim kita enggak diberi kemudahan."
Kerusuhan di Bawaslu, korban jiwa delapan orang.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas) Next Article Prabowo Bawa Gugatan ke MK, Ini Kisah Deja Vu Pilpres 2014
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular