Prabowo Bawa Gugatan ke MK, Ini Kisah Deja Vu Pilpres 2014
tahir saleh, CNBC Indonesia
25 May 2019 09:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5/2019).
Gugatan tersebut diajukan melalui Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto beserta anggota tim Denny Indrayana.
Adapun Prabowo dan Sandiaga tak tampak dalam kesempatan tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti. Mudah-mudahan kita bisa melengkapi daftar alat bukti yang dibutuhkan," ujar Bambang.
Menurut dia, gugatan diajukan sebagai bagian penting untuk mewujudkan negara hukum. Lebih lanjut, Bambang sempat mengutarakan kekecewaannya.
"Untuk sampai ke sini effort-nya harus dicegat di mana-mana. Kami harap persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi. Saya percaya MK tidak punya maksud apapun," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Lantas bagaimana kelanjutan gugatan sengketa ini?
Apakah akan menang atau bernasib sama dengan gugatan sengketa di Pilpres 2014?
Tentu publik masih ingat ketika pada Pilpres 2014, Prabowo dengan pasangan cawapres Hatta Rajasa juga mengajukan PHPU ke MK. Ketika itu pasangan ini menuding ada sejumlah kejanggalan proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akhirnya keluar sebagai pemenang.
"Karena itu, kami sebagai calon yang didukung tujuh parpol besar, yang pada pemilu legislatif mendapatkan 62 persen suara, merasa sangat-tersakiti dengan praktik-praktik penyimpangan, ketidakjujuran, ketidakadilan yang telah diperlihatkan penyelenggara pemilu," kata Prabowo di MK, Rabu (6/8/2014), seperti dikutip Detiknews.
Hasilnya, pada 21 Agustus 2014, MK akhirnya menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur. Majelis hakim MK saat itu diketuai oleh Hamdan Zoelva.
Dalam dalil gugatan terkait adanya pelanggaran di 5.481 TPS di DKI, para penggugat juga tidak mempunyai bukti yang kuat. Penjelasan saksi-saksi juga dianggap oleh majelis hakim di MK tidak kuat.
Setelah itu ditolak MK, gugatan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 28 Agustus 2014, kubu Prabowo saat itu menggugat KPU ke Mahkamah Agung (MA) yang juga tidak membuahkan hasil.
Apa yang dilakukan kubu Prabowo ini semacam Deja Vu (perasaan mengingat kembali), karena pernah terjadi saat Pipres 2014.
Momen-momen itu seperti terulang lagi, misalnya bagaimana ketika Prabowo-Hatta mendeklarasi kemenangan, lalu sujud syukur bersama. Tak hanya itu, mereka juga menyalahkan lembaga survei atas hasil hitung cepat (quick count), menuding KPU curang, hingga mencoba mengekspos hasil survei internal yang mengklaim kubu pasangan ini menang, berbeda dengan hasil quick count dan hasil resmi KPU.
Namun bedanya, di Pilpres 2014 tidak terjadi kerusuhan berarti. Sangat kontras dengan apa yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 pekan ini ketika massa pendukung Prabowo-Sandi turun ke jalan, berunjuk rasa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berujung pada korban tewas, penjarahan, dan bentrokan aparat dan sipil.
Tentu proses gugatan sengketa Pilpres 2019 masih panjang.
Setelah pendaftaran Jumat ini, berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, berkas sengketa yang diajukan pemohon akan dilakukan pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019.
Lalu pada 14 Juni 2019, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019, akan dilakukan pemeriksaan persidangan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada periode 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
Adapun sidang pengucapan putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Jadi mari kita tunggu hasilnya dan berharap semua berjalan sesuai dengan azas hukum berlaku, tak ada anarki.
Simak pidato Prabowo usai kerusuhan 22 Mei 2019.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Prabowo Bertemu dengan Luhut Hari Ini, Jadi Tidak?
Gugatan tersebut diajukan melalui Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto beserta anggota tim Denny Indrayana.
Adapun Prabowo dan Sandiaga tak tampak dalam kesempatan tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti. Mudah-mudahan kita bisa melengkapi daftar alat bukti yang dibutuhkan," ujar Bambang.
Menurut dia, gugatan diajukan sebagai bagian penting untuk mewujudkan negara hukum. Lebih lanjut, Bambang sempat mengutarakan kekecewaannya.
"Untuk sampai ke sini effort-nya harus dicegat di mana-mana. Kami harap persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi. Saya percaya MK tidak punya maksud apapun," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Lantas bagaimana kelanjutan gugatan sengketa ini?
Apakah akan menang atau bernasib sama dengan gugatan sengketa di Pilpres 2014?
![]() |
Tentu publik masih ingat ketika pada Pilpres 2014, Prabowo dengan pasangan cawapres Hatta Rajasa juga mengajukan PHPU ke MK. Ketika itu pasangan ini menuding ada sejumlah kejanggalan proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akhirnya keluar sebagai pemenang.
"Karena itu, kami sebagai calon yang didukung tujuh parpol besar, yang pada pemilu legislatif mendapatkan 62 persen suara, merasa sangat-tersakiti dengan praktik-praktik penyimpangan, ketidakjujuran, ketidakadilan yang telah diperlihatkan penyelenggara pemilu," kata Prabowo di MK, Rabu (6/8/2014), seperti dikutip Detiknews.
![]() |
Hasilnya, pada 21 Agustus 2014, MK akhirnya menolak seluruh gugatan PHPU kubu Prabowo karena tidak terbukti adanya kecurangan Pilpres 2014 yang masif, sistematis dan terstruktur. Majelis hakim MK saat itu diketuai oleh Hamdan Zoelva.
Dalam dalil gugatan terkait adanya pelanggaran di 5.481 TPS di DKI, para penggugat juga tidak mempunyai bukti yang kuat. Penjelasan saksi-saksi juga dianggap oleh majelis hakim di MK tidak kuat.
Setelah itu ditolak MK, gugatan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 28 Agustus 2014, kubu Prabowo saat itu menggugat KPU ke Mahkamah Agung (MA) yang juga tidak membuahkan hasil.
Apa yang dilakukan kubu Prabowo ini semacam Deja Vu (perasaan mengingat kembali), karena pernah terjadi saat Pipres 2014.
Momen-momen itu seperti terulang lagi, misalnya bagaimana ketika Prabowo-Hatta mendeklarasi kemenangan, lalu sujud syukur bersama. Tak hanya itu, mereka juga menyalahkan lembaga survei atas hasil hitung cepat (quick count), menuding KPU curang, hingga mencoba mengekspos hasil survei internal yang mengklaim kubu pasangan ini menang, berbeda dengan hasil quick count dan hasil resmi KPU.
Namun bedanya, di Pilpres 2014 tidak terjadi kerusuhan berarti. Sangat kontras dengan apa yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 pekan ini ketika massa pendukung Prabowo-Sandi turun ke jalan, berunjuk rasa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berujung pada korban tewas, penjarahan, dan bentrokan aparat dan sipil.
Tentu proses gugatan sengketa Pilpres 2019 masih panjang.
Setelah pendaftaran Jumat ini, berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, berkas sengketa yang diajukan pemohon akan dilakukan pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019.
Lalu pada 14 Juni 2019, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019, akan dilakukan pemeriksaan persidangan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada periode 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
Adapun sidang pengucapan putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Jadi mari kita tunggu hasilnya dan berharap semua berjalan sesuai dengan azas hukum berlaku, tak ada anarki.
Simak pidato Prabowo usai kerusuhan 22 Mei 2019.
[Gambas:Video CNBC]
(tas) Next Article Prabowo Bertemu dengan Luhut Hari Ini, Jadi Tidak?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular