Revisi Tarif Batas Atas
Catat! Hari ini Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat
Roy Franedya, CNBC Indonesia
18 May 2019 04:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini (18/5/2019) aturan tarif batas atas baru pesawat efektif berlaku. Itu artinya, harga tiket pesawat yang selama ini dikeluhkan mahal harus turun.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif batas atas baru melalui Keputusan Kementerian Perhubungan No.106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini tarif batas atas turun 12-16% dari tarif yang sebelumnya.
Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, meski sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
"Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi," ujar Budi Karya Sumadi ketika ditemui selepas menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Budi Karya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya. Semuanya berakhir pada kesimpulan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
"Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA," tegasnya.
Budi Karya mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menambahkan TBA sebanyak 12-16%, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan. Faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu yang diperhatikan dalam mengambil keputusan.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata -rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
Simak video soal dampak tiket pesawat mahal bagi ekonomi di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Kementerian Perhubungan mengatur tarif batas atas baru melalui Keputusan Kementerian Perhubungan No.106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini tarif batas atas turun 12-16% dari tarif yang sebelumnya.
Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, meski sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.
Budi Karya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya. Semuanya berakhir pada kesimpulan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.
"Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA," tegasnya.
Budi Karya mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menambahkan TBA sebanyak 12-16%, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan. Faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu yang diperhatikan dalam mengambil keputusan.
OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata -rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.
Simak video soal dampak tiket pesawat mahal bagi ekonomi di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Next Page
Harga tiket pesawat turun 50%
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular