Revisi Tarif Batas Atas

Catat! Hari ini Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat

Roy Franedya, CNBC Indonesia
18 May 2019 04:37
Catat! Hari ini Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat
Foto: Infografis/Tarif Pesawat Terbaru dari Jakarta ke Tujuan Favorit/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini (18/5/2019) aturan tarif batas atas baru pesawat efektif berlaku. Itu artinya, harga tiket pesawat yang selama ini dikeluhkan mahal harus turun.


Kementerian Perhubungan mengatur tarif batas atas baru melalui Keputusan Kementerian Perhubungan No.106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini tarif batas atas turun 12-16% dari tarif yang sebelumnya.

Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, meski sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

"Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi," ujar Budi Karya Sumadi ketika ditemui selepas menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5/2019).


Budi Karya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya. Semuanya berakhir pada kesimpulan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

"Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA," tegasnya.

Budi Karya mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru. 

Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menambahkan TBA sebanyak 12-16%, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan. Faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu yang diperhatikan dalam mengambil keputusan.

OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi  pada Januari s.d Maret 2019 rata -rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018. 

Simak video soal dampak tiket pesawat mahal bagi ekonomi di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


Lanjut ke halaman berikutnya >>>


Aturan TBA baru ini akan berlaku untuk pesawat full service seperti Garuda dan Batik Air. Namu, Menteri Budi Karya menjanjikan harga tiket pesawat untuk maskapai low cost carrier (LCC) seperti Lion Air dan CItilink akan turun 50% pada pekan ini.

Menurut dia, apabila TBA untuk full service diturunkan, maka otomatis LCC pun akan turun. Hal itu pun telah Budi Karya minta kepada maskapai penyedia layanan LCC.

"Jadi memang LCC ini gak ada batas atas. Yang ada batas bawah, karena ada persaingan," ujar mantan direktur utama PT Angkasa Pura II tersebut.

"Sebetulnya sanksi itu tidak ada. Kecuali melanggar atas atas. Untuk diketahui bahwa international regulation atau praktik di luar negeri, batas atas bawah itu tidak ada. Hanya di Indonesia ada karena kita merasa perlu ada kontrol tarif," lanjutnya. 

Masalah tiket pesawat memang menjadi salah satu yang dikeluhkan oleh banyak pihak. Tak hanya masyarakat umum yang mengeluhkan harga tiket, Menteri Pariwisata Arif Yahya juga ikut berkeluh kesah.

Harga tiket yang mahal berdampak pada kunjungan wisatawan lokal ke tempat-tempat wisata. Masyarakat lebih memilih untuk melancong ke luar negeri yang harga tiket lebih murah.



Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular